Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on July 09, 2014

Jakarta, 9 Juli - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Jiwa. Pengesahan itu diputuskan setelah semua fraksi menyetujui hasil RUU Kesehatan Jiwa.

"Apakah RUU tentang kesehatan jiwa dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata Pimpinan Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/7/2014). "Setuju," kata anggota DPR yang mengikuti sidang paripurna.

Diketahui, hasil pembahasan RUU Kesehatan Jiwa disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX Supriyatno. Dalam pidatonya, Supriyatno sempat berterima kasih kepada Anggota Komisi IX Nova Riyanti Yusuf yang telah bekerja keras menyelesaikan RUU tersebut.

"Terima kasih kepada saudara Nova Riyanti Yusuf SpkJ yang telah gigih berjuang menyusun dan membahas, dan akhirnya dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua," kata Supriyanto.

Ucapan Supriyatno sempat mengundang komentar dari Priyo. "Rupanya ada perhatian khusus untuk Nova Riyanti Yusuf," kata Priyo, sebagaimana dilansir laman Tribun News.Com.

Sedangkan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengapresiasi pengesahan RUU Kesehatan Jiwa tersebut. "Pemerintah berharap UU tentang Kesehatan jiwa dapat menjamin setiap orang dapat mencapai kualitas hidup yang baik," kata Nafsiah.(Tn/Gs).

               

Kategori: