Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humas on February 14, 2020

Foto : 

  • Puput Mutiara

Jakarta (13/2) -- Pemerintah tengah fokus menyiapkan pedoman umum penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP). Pedoman tersebut nantinya akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan kawasan perdesaan.

Dalam rangka penyusunan pedoman RPKP, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengundang para pejabat perwakilan kementerian/lembaga guna memperoleh masukan serta merumuskan format, substansi, dan hal-hal pokok yang harus termuat dalam pedoman umum penyusunan RPKP.

Di antara kementerian/lembaga yang hadir yaitu Kementerian Desa PDTT, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian PUPR, Kementerian ATR, Bappenas, serta Kepala Pusat Pengkajian Perencanaan Pengembangan Wilayah (P4W) IPB Ernan Rustiadi.

Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan Perdesaan Kemenko PMK Awal Sunandar menekankan bahwa pedoman umum RPKP haruslah dibuat ringkas, sederhana, aplikatif dan mudah dibuat oleh pemerintah daerah, pemerintah desa, maupun masyarakat desa.

"Ke depannya, pembangunan kawasan perdesaan haruslah berasal dari inisiatif pemerintah daerah, desa dan masyarakat desa. Sebab itu diperlukan panduan yang mudah dipahami dan dibuat oleh pemerintah daerah, desa dan masyarakat desa," ujarnya saat memimpin Focus Group Discussion Penyusunan Pedoman Umum RPKP di Hotel Harris Vertu, Jakarta.

Awal menyebutkan, berdasarkan hasil review dokumen-dokumen RPKP yang ada selama ini, belum ada pedoman umum penyusunan sehingga membuat kedalaman substansi masing-masing dokumen menjadi cukup beragam.

Masih banyak RPKP yang terlalu fokus pada aspek pembangunan fisik namun kurang aspek penguatan kapasitas SDM dan kewirausahaan masyarakat.

"Program atau kegiatan yang disusun juga kurang memperhatikan pembagian kewenangan atau urusan pusat-daerah," ungkapnya.
 
Melalui pertemuan tersebut, diperoleh masukan antara lain penentuan Key Indicators Pembangunan Perdesaan 5 tahun ke depan, mekanisme perencanaan makro perlu direview dimana diperlukan pelaksanaan Trilateral Meeting khusus untuk wilayah khusus (perdesaan, tertinggal, perbatasan, dll) serta fokus sinkronisasi pada matriks multisektor program/kegiatan dan pembagian kewenangan/urusan pusat-daerah.
 
"Sebagai tindaklanjut, forum menyepakati bahwa Kementerian Desa PDTT akan menyiapkan draft pedoman penyusunan RPKP secepatnya 1 bulan ke depan dan akan kembali dibahas pada pertemuan berikutnya," pungkas Awal.

Kategori: 

Reporter: 

  • Puput Mutiara