Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on August 11, 2017

Jakarta (11/08) – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) hari ini menggelar Rapat Koordinasi Teknis tingkat Eselon I terkait Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2017 Tentang Penyaluran bantuan Sosial Secara Non Tunai dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di lantai 7 Kemenko PMK Jakarta. Seperti diketahui, hasil Rapat Tingkat Menteri (RTM) pada 25 Juli 2017 mengamatkan, seluruh program bansos akan didistribusikan oleh Kemensos agar efisien, penyaluran subsidi LPG 3 kg agar didistribusikan melalui Kemensos, serta Kemensos, Kementerian ESDM dan TNP2K agar melakukan koordinasi pengalihan subsidi LPG 3 kg dari Kementerian ESDM ke Kemensos, termasuk sosialisasi ke masyarakat.

Selain itu, Bappenas perlu merancang peran pendamping yang terintegrasi untuk program-program Pemerintah: Contoh Pendamping PKH, dapat ikut mensosialisasikan program Pemerintah lainnya, Germas, Penanganan Stunting, dan lainnya. Sementara, Kemenag, Kemendikbud dan Kemendagri agar menindaklanjuti kebijakan KIP di panti asuhan. Adapun sasaran Bansos 40% masyarakat terbawah berdasarkan pada BDT 2015, yaitu 25,7 juta KPM. Termasuk, penentuan lokasi BPNT (Seluruh Kota dan Sebagian Kabupaten) pada tahun 2018 agar dipersiapkan oleh Kemensos dan untuk dibahas kembali dalam RTM.

Terkait Rapat Koordinasi Teknis tingkat Eselon I terkait Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 Tentang Penyaluran bantuan Sosial Secara Non Tunai dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kali ini membahas, Persiapan Pelaksanaan Perpres Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai: Tugas dan Mekanisme Kerja Tim Pengendali ; Program-program Bantuan Sosial: Tujuan, Spesifikasi, dan Cakupan. Untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) perlu diperhatikan : Penegasan/pengesahan Pedoman Pelaksanaan Program BPNT, Pembahasan pagu/jumlah KPM dan lokasi 2018, Sumber data sasaran Program BPNT (butir 2 arahan Presiden dalam Ratas 25 Juli 2017), Mekanisme/tahapan/proses penyaluran Program BPNT, Bahan pangan yang dapat dibeli oleh KPM dalam Program BPNT: Beras dan telur saja atau  ditambah bahan pangan lain?

Seperti diketahui, sesuai dengan arahan Presiden dalam Rapat Terbatas tentang Perkembangan Implementasi Program Pengentasan Kemiskinan 25 Juli 2017, Menko PMK ditugaskan dapat mengendalikan program bansos sehingga pemberian bansos tepat sasaran. Rapat Koordinasi Teknis tingkat Eselon I terkait Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 Tentang Penyaluran bantuan Sosial Secara Non Tunai dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dipimpin oleh Deputi bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK, Tb. Achmad Choesni dan diikuti oleh pejabat dari Kementerian/ Lembaga (K/L) terkait. PS

 

                                                                                                                                                                   

 

.