Surabaya (23/08)--- Kemenko PMK, melalui Keasdepan bidang Koordinasi Kompensasi Sosial pada Kedeputian bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial, berkesempatan menjadi nara sumber pada Rakor Koordinasi Evaluasi Program Subsidi beras bagi Masyarakat Berpenghasilan rendah (MBR) Provinsi Jawa Timur yang dilaksanakan oleh Tim Koordinasi Subsidi Beras MBR Provinsi Jawa Timur di Kota Surabaya, Jatim. Rakor ini menampilkan nara sumber antara lain Kadivre Perum Bulog Jawa Timur, Witono; Tim Pokja Bantuan Sosial TNP2K, Hoky Siregar; Kasubbid Kompensasi Pangan Bersyarat pada kedeputian II Kemenko PMK, Luh Made Ayu Citrananda; dan Kasie pada Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Gunawan Movianto.
Dalam paparannya, Luh Made Ayu Citrananda, kembali menyebutkan bahwa pagu Rumah Tangga Sasaran – Penerima Manfaat (RTS-PM) subsidi beras bagi MBR atau yang lazim dikenal dengan Raskin/Rastra di tahun 2016 ini sebanyak 15.530.897 RTS-PM atau sama dengan pagu Raskin di tahun 2013-2015. Demikian pula dengan pagu Raskin/Rastra untuk tingkat Kab/kota. “Data pagu Raskin/Rastra 2016 juga sudah mencerminkan perubahan di beberapa wilayah administrasi yang mengalami pemekaran dengan merujuk pada Master File Desa (MFD) semester I tahun 2015 dari BPS,” ungkap LuH Made Ayu lagi.
Berdasarkan perkembangan terkini Program Raskin di tanah air diketahui pula bahwa Pedoman Umum (Pedum) Raskin tahun 2016 telah diundangkan atau sesuai dengan Permenko bidang PMK Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Adapun Provinsi Jawa Timur merupakan penerima pagu Raskin terbanyak se-Indonesia (18,39 persen) yaitu sekitar 2.857.469 RTS-PM atau setara dengan 514,34 ton beras. Yang terbaru adalah, tengah diujicobakan penyaluran bantuan pangan secara non tunai (melalui mekanisme E-Voucher) di beberapa kota di tanah air. “E-Voucher itu rencananya baru akan dilaksanakan menyeluruh di tahun 2017,” tambah Luh Made Ayu.
Sejauh ini, terdapat sejumlah tantangan Program Raskin yang pada umumnya berupa ‘ketidaktepatan’ mulai dari sasaran atau penerima manfaat, jumlah yang seharusnya diterima, harga tebus, keterlambatan waktu, kualitas beras, dan persoalan administratif lainnya.
Maka, sesuai dengan arahan Presiden yang menginginkan adanya terobosan baru mengenai bantuan pangan ini, Raskin/Rastra nantinya akan dapat dinikmati para penerimanya melalui E-Voucher dan dapat digunakan untuk membeli bahan pangan lain selain beras, semisal telur atau susu. E-Voucher juga direncanakan dapat memudahkan pemerintah mengontrol penyalurannya dan meningkatkan ketepatan kelompok sasaran. Selain itu, agar masyarakat dapat memperoleh nutrisi seimbang (karbohidrat – protein) setelah selama ini hanya bantuan berupa asupan karbohidrat (beras), dengan begitu masyarakat penerima manfaat juga dibebaskan untuk memilih tentang kapan, berapa, dan apa yang mereka mau beli dari E-Voucher yang sudah mereka dapatkan itu. E-Voucher juga diharapkan dapat mendorong usaha eceran masyarakat untuk menjadi agen penyalur dan bagi MBR, E-Voucher ini dapat menjadi pembelajaran MBR terhadap aksesi jasa keuangan yang dikelola oleh pemerintah.
(sumber: Keasdepan bidang Koordinasi Kompensasi Sosial pada Kedeputian II Kemenko PMK)
Editor : Siti Badriah
