Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on May 21, 2018

Jakarta (21/05) – Plh. Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Ghafur Dharmaputra, memimpin Focus Grup Discusi (FGD) dengan tema Peluang dan Peran Perbankan dalam Pemberdayaan Perempuan. Diskusi dilaksanakan di ruang rapat Lt. 6 Kemenko PMK, Jakarta. Turut hadir dalam acara tersebut Asdep Pemberdayaan Perempuan Kemenko PMK, Wagiran serta dari Kemen PPA, BI dan perwakilan perbankan nasional.

“Sengaja saya undang kawan-kawan dari perbankan ada dari Bank Indonesia, BCA, Maybank, OCBC, dan bank nasional lainnya dalam FGD ini untuk berdiskusi melakukan identifikasi seberapa besar potensi dan peluang perbankan dalam mendukung pemberdayaan perempuan,” papar Ghafur dalam pengantar diskusinya.

Ghafur mengatakan, UU No.40 Tahun 2017 tentang Perseroan Terbatas, pada Bab V telah mengamanatkan agar PT memiliki program social dan lingkungan atau yang di kenal Corporate Social Responbility (CSR). Tentunya ini dapat menjadi peluang atau bisa menjadi potensi bagi perbankan untuk ikut mendukung pemberdayaan perempuan melaluli program CSRnya.
Menurut Ghafur, ada beberapa kegiatan pemberdayaan perempuan yang dapat dilaksanakan perbankan, seperti; literasi keuangan UMKM dan industry rumahan, bantuan stimulasi keuangan, peningkatan kapasitas SDM, pendampingan usaha, peningkatan kualitas usaha, dan lain sebagainya. 

“Harapan kami, apabila telah terindentifikasi peluang dan potensi perbankan dalam pemberdayaan perempuan, maka peluang dan potensi tersebut akan dikolabarasi dengan program pemerintah dalam pemberdayaan perempuan,”kata Ghafur. (DAM)