Jakarta (10/07) – Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Ghafur Dharmaputra, pagi ini memimpin rakor Penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai Tindak Perdagangan Orang (TPPO) di ruang rapat lantai 6 Kemenko PMK, Jakarta. Rakor tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan PMI sebagi tindak pidana perdagangan orang, mencari solusi, serta mengoptimalkan fungsi dan kelembagaan gugus tugas PP-TPPO dan memperkuat kapasitas GT-PPTPPO dalam mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan orang.
Dalam paparanya, Ghafur menjelaskan bahwa pengiriman PMI itu dibagi jadi tiga, ada yang dari agen, numpang proses (nitip proses), serta perorangan dan kelompok. sedangkan Jalur migrasi PMI, karena Indonesia termasuk anggota ASEAN, dan ASEAN passportnya bisa transit di 8 negara, PMI diberangkatkan dengan transit melalui Singapura dan Malaysia, karena kedua negara tersebut bebas visa. Kemudian masuk ke Timur Tengah, melalui Yordania dan Uni Emirat Arab, dan berakhir di negara tujuan seperti Suriah.
Mengenai TPPO, lanjutnya, ini definisinya adalah mulai dari perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
“Banyak orang karena kurangnya informasi dalam mencari pekerjaan, informasi apapun yang dianggap bisa membuka peluang hidup yang lebih baik, mereka tidak segan-segan untuk membayar untuk bisa bekerja di luar negeri dan akhirnya tertipu. Jadi intinya sebagai informasi, pemerintah menekankan KSP dalam peningkatan pembangunan desa sehingga orang tidak perlu ke luar negeri untuk mendapatkan kesejahteraan” Tambah Ghafur.
Sementara itu Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B), awalnya karena dibuatkan paspor dengan dokumen yang palsu, misalnya nama dan usia. Orang yang jadi korban itu biasanya tanpa izin wali (suami) jika perempuan, dan biasanya tanpa keahlian/kompetensi. Jadi sudah berangkat tanpa perjanjian kerja dengan baik, kompetensi, tanpa izin, kemudian paspornya bisa di tahan oleh majikannya. sehingga unsur dalam TPPO harus dipahami yaitu proses, cara dan eksploitasi.
“ Kita harus memulai dari proses pencegahan, untuk itu diperlukanya proses penindakan kepada para pelaku. Itu semua tergantung pada polisi sebagai penyidik, penuntut hukum, dan kejaksaan (APH). Itu sangat diperlukan karena merupakan bentuk pemberian tindakan terhadap pelaku, dan melindungi korban “ Lanjut Ghafur
Di akhir paparanya, Ghafur berharap GT TPPO ini memiliki taring. Intinya kita ingin Indonesia itu bisa benar-benar memanusiakan manusia. jika ingin berangkat ke luar negeri, berangkatlah dengan kemampuan/skill dan dilindungi dengan perjanjian. Bukan alasan lagi tidak memiliki kemampuan/keahlian. Oleh karena itulah kenapa Pemerintah menekankan pentingnya SDM, yakni tujuannya untuk membangun negeri. Untuk itu dalam memperkuat GT TPPO diperlukan optimalisasi penegakan hukum kasus TPPO, dengan menindak tegas pelaku TPPO dan memberikan hukuman yang setimpal yang dapat memberikan efek jera dan powernya di masyarakat
Hadir dalam rakor tersebut perwakilan dari Kementerian PPPA, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, MA, BNP2TKI serta Bareksrim Polri.
Kategori:
