Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humas on February 26, 2019

Jakarta (26/2) --Plt. Deputi Bidang Koordinator Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan Kemenko PMK, Ghafur Dharmaputra memimpin rapat koordinasi (Rakor) terkait finalisasi Reperpres Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Rapat dilaksanakan di ruang rapat Kemenko PMK lt.6, Selasa (26/2) dan dihadiri oleh Ketua KPAI Susanto, perwakilan Kemendikbud, Kemen PPPA, serta K/L yang terkait.

Sebelumnya, pada tanggal 23 Februari 2016 yang lalu, Kemenko PMK melalui Kedeputian Koordintor Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, telah melakukan Rakor Penyusunan Draf Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Hasil yang didapat yakni Raperpres yang merupakan pengkayaan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dan akan diintegrasikan dengan Raperpres/RPP tentang Sekolah Ramah Anak (SRA).

Ghafur menyampaikan, bahwa Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), melalui surat Nomor 114/8/KPAI/2019 tanggal 21 Januari 2019, mengingatkan Raperpres Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan untuk segera difinalisasi dan diperluas menjadi Raperpres tentang Sekolah Ramah Anak.

“Ini merupakan kepentingan kita bersama, dari data yang diberikan oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI) Kemen PPPA, tindak kekerasan fisik dan psikis menduduki peringkat kedua dan ketiga atas tindak Kekerasan Terhadap Anak (KTA) dan Kejahatan Seksual Anak (KSA)” ujar Ghafur.

Lebih lanjutnya, Ghafur mengatakan, tindak kekerasan fisik dan psikis sudah kerap terjadi di lingkungan sekolah dan keluarga dan korbannya adalah anak-anak karenanya dibutuhkan Perlindungan untuk Anak yakni Pemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus Anak. Oleh karena itu diperlukan kerjasama antar instansi terkait dalam pencegahan dan penanggulan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan terutama kerjasama dari Kemen PPPA, Kemendikbud dan KPAI.

Foto & Reporter : Rieska C

Kategori: