Foto :
- Deputi 6
Jakarta (01/4) -- Ketidaksetaraan gender mengakibatkan dampak negatif dalam berbagai aspek pembangunan, mulai dari ekonomi, sosial, hingga pertahanan dan keamanan. Ketidaksetaraan gender juga memiliki hubungan yang kuat dengan kemiskinan, ketidaksetaraan akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga akses keuangan
Demikian disampaikan Staf Ahli Menteri Bidang Sustainable Development Goals Pasca 2015 sekaligus Plt. Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Ghafur Dharmaputra saat memimpin rapat koordinasi (Rakor) terkait SDGS: Pemberdayaan perempuan dan Pembangunan Manusia. Rapat dilaksanakan di ruang rapat lt.6 Kemenko PMK, Jakarta dan dihadiri pejabat eselon II. III dan IV Kemenko PMK.
Menurut Ghafur, untuk memahami kondisi perempuan saat ini, terlebih dahulu memahami kondisi Ketidakadilan yang dialami perempuan. Menurutnya, ketidakadilan perempuan dipicu budaya patriarki. Dimana perempuan memiliki posisi subordinat dan tidak memiliki hak untuk memilih ataupun menentukan nasibnya sendiri.
Kondisi ketertinggalan perempuan, lanjut Ghafur, dikarenakan kurangnya wawasan sehingga menjadikan perempuan tidak berdaya, menjadi subordinatif lelaki sehingga menghambat pembangunan. Oleh karena itu, Ghafur berpendapat perlu dilakukan pemberdayaan terhadap perempuan sebagai upaya untuk meningkatkan akses, kontrol, dan partisipasi perempuan dalam proses sosial, ekonomi dan politik serta manfaat yang dapat dinikmati perempuan.
"Hal inilah yang saat ini kita lakukan dalam rangka usaha dan upaya kita mencari solusi terhadap berbagai aspek persoalan pemberdayaan yang dihadapi perempuan", ujar Ghafur.
Ghafur juga memaparkan berbagai isu perempuan di berbagai bidang, mulai dari pendidikan, kesehatan, pernikahan anak, ekonomi, politik, hingga kekerasan terhadap perempuan.
Di bidang pendidikan, Ghafur menyamping fakta bahwa angka partisipasi murni (APM) perempuan pada tingkat perguruan tinggi (PT) masih rendah. Begitu pula angka harapan lama sekolah perempuan jauh dibawah laki-laki.
Terkait pernikahan perempuan, Ghafur menyampaikan bahwa sekitar 22,4% perempuan usia 20-24 tahun yang pernah kawin menikah pertama kali < usia 18 tahun. Sekitar 1,1% menikah pertama kali sebelum usia 15 tahun (Susenas, 2016)
Di bidang ekonomi, Ghafur mengatakan bahwa tahun 2014 kontribusi perempuan terhadap kegiatan perekonomian sebesar 35,53%. Adapun tingkat pengangguran perempuan lebih tinggi dibandingkan laki-laki, terutama tingkat SMA/SMK. Bahkan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja perempuan jauh lebih rendah dibanding laki-laki. Perempuan sebanyak 50,89% dan laki-laki 82,51% (Sakernas, 2017)
“Di bidang kesehatan, Indonesia termasuk negara ASEAN dengan AKI tertinggi. 359 per 100.000 kelahiran hidup (ASDK, 2012) atau
305 per 100.000 kelahiran hidup (SUPAS, 2015)”, ungkap Ghafur.
Sementara isu kekerasan terhadap perempuan juga masih mengkhawatirkan. Menurut Ghafur,
1 dari 3 perempuan usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual sepanjang hidupnya dan 1 dari 10 perempuan mengalaminya dalam 12 bulan terakhir (SPHPN, 2016)
Di bidang politik, Ghafur mengungkapkan bahwa keterwakilan perempuan di DPR juga mengalami penurunan dari sekitar 17,86% pada periode 2009-2014, menjadi 17,32% pada periode 2014-2019 (BPS, 2015). Demikian halnya juga
keterwakilan perempuan dalam jabatan struktural birokrasi. Jumlah perempuan yang menduduki jabatan eselon I sebanyak 15,67% dan eselon II sebanyak 13,04% (BKN, 2015). Bahkan pada perempuan dalam pemanfaatan dana desa juga rendah.
“Melihat kondisi yang dialami perempuan saat ini serta berdasarkan kajian yang telah dilakukan, kami mengembangkan model cluster dalam pemberdayaan perempuan. Yaitu, pemberdayaan di bidang ekonomi, pendidikan, dan kesehatan”, kata Ghafur.
Pemberdayaan bidang ekonomi, menurut Ghafur, ada beberapa hal yang bisa dilaksanakan, diantaranya: (1) Pelatihan keahlian kerja atau wirausaha; (2) Layanan keuangan dan kredit mikro; (3) Informasi kerja yang difokuskan pada kebutuhan perempuan; (4) Optimalisasi teknologi dan informasi komunikasi dalam rantai bisnis perempuan; dan (5) Kerjasama dengan pihak swasta untuk menyediakan pendampingan dan lapangan pekerjaan khusus perempuan.
Sementara, pada pemberdayaan bidang pendidikan, Ghafur berpendapat, perlu pengembangan pendidikan melalui jalur formal untuk perempuan-perempuan pra-sejahtera, dan pendidikan non-formal melalui sekolah perempuan yang mencakup pendidikan baca tulis dan life skill, termasuk pemberdayaan ekonomi.
“Untuk pemberdayaan bidang kesehatan, perlu peningkatan layanan kesehatan dan peningkatan gizi untuk perempuan, konseling pra nikah,serta penundaan usia perkawinan”, tambah Ghafur.
Ghafur juga menjelaskan mengenai strategi yang akan dilakukan untuk pemberdayaan perempuan. Menurutnya, diperlukan koordinasi antar pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah sampai ke masyarakat karena perempuan seyogyanya menjadi tanggung jawab pemimpin dan anggota masyarakat.
Ghafur juga mengatakan, bahwa keberadaan perempuan menjadi penting dan diperhitungkan untuk pembangunan berkelanjutan. Dengan peranan perempuan, keberhasilan pembangunan akan terlihat dari peningkatan kualitas hidup dan peran perempuan di berbagai bidang pembangunan seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi dan politik.
“Tantangan untuk pemberdayaan perempuan salah satunya berada pada kurangnya kemauan dan pemahaman perempuannya sendiri. Diharapkan pemberdayaan perempuan dapat membawa perubahan kelompok perempuan menjadi termotivasi untuk berkembang, sehingga dapat membentuk kemandirian masyarakat”, harap Ghafur.
Di akhir diskusi, Ghafur menyampaikan beberapa rekomendasi yang dihasilkan; Pertama, perlunya identifikasi dan perumusan berbagai kebijakan strategis terkait pemberdayaan perempuan dengan secara rutin mengumpulkan semua pemangku kepentingan yang terkait dengan pembangunan pemberdayaan perempuan baik dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota.
Kedua, koordinasi kuat dari semua pemangku kepentingan yang ada mulai dari pemerintah sampai ke masyarakat. Penguatan koordinasi inilah yang menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam menghadirkan peran negara dalam menjawab tantangan dan permasalahan perempuan.
Ketiga, agenda pemberdayaan perempuan dalam RPJMN dapat diarahkan sebagai tahap pencapaian SDGs. Pemberdayaan perempuan di RPJMN targetnya terlalu rendah. RPJMN tidak melarang sunat perempuan dan perkawinan anak yang keduanya dilarang dalam SDGs.
Keempat, Kabupaten dan kota harus melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja khususnya pelaksanaan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Semua daerah wajib menyusun buku statistik gender dan anak, serta mengirimkan data kekerasan perempuan dan anak sesuai format kementerian.
Kelima, anggaran yang responsif gender untuk mengakomodasi keadilan bagi perempuan dan laki-laki. Semua kabupaten dan kota wajib menyusun dan melaksanakan penganggaran yang responsif gender. Membentuk lembaga Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak.
Keenam, penguatan kelembagaan melalui pelatihan, sosialisasi, dan advokasi yang diarahkan kepada lembaga dan individu. Selama ini pelaksanaan penguatan kelembagaan baru dilakukan terhadap lembaga. Perlu dilakukan peningkatan keterlibatan dengan meningkatkan kesadaran akan peluang yang ada, membangun kepercayaan diri dan keterampilan yang dimiliki oleh perempuan.
Kategori:
Reporter:
- Deputi 6
