Foto :
- Deputi 7
Kupang (26/4). Dalam rangka evaluasi pemanfaatan Dana Desa yang telah berlangsung selama 4 (empat) tahun, Kedeputian Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan melaksanakan rapat koordinasi Implementasi Kebijakan Optimalisasi Pemanfaatan Dana Desa tahun 2019 di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Rakor dilaksanakan di Kupang, NTT, Jum'at (26/4)
Asisten Deputi Pemberdayaan Desa, Herbert Siagian, yang hadir mewakili Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari daerah, khususnya provinsi Nusa Tenggara Timur, terkait dengan upaya optimalisasi pelaksanaan dana desa. “Kemenko PMK meyakini bahwa Dana Desa telah menghasilkan berbagai sarana dan prasarana infrastruktur serta mendorong perekonomian lokal desa”, ungkapnya.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Timur yang hadir mewakili Gubernur Nusa Tenggara Timur, Samuel Rebo, menegaskan bahwa Provinsi Nusa Tenggara Timur siap untuk mendukung segala kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat. “Bapak Gubernur berpesan bahwa dalam pemanfaatan Dana Desa, tentunya kami menyambut baik terjadinya penyempurnaan implementasi yang mengakomodir kebutuhan nyata di tingkat lokal serta harmonisasi terhadap nilai-nilai kearifan lokal”, papar Samuel. Menurutnya, Dana Desa masih menjadi tumpuan utama desa-desa di Nusa Tenggara Timur dalam mensejahterakan masyarakat desa. Ditambahkannya agar Dana Desa benar-benar berperan dalam menjawab tantangan kebutuhan di lapangan.
Selanjutnya, Kadis PMD Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sinun Petrus Manuk, menyampaikan bahwa pagu Dana Desa tahun 2019 sebesar Rp. 3,02 Triliun untuk 3.026 desa. “Sampai dengan pertengahan April 2019 penyaluran dari RKUN ke RKUD telah mencapai 15,11%, namun penyaluran dari RKUD ke RKDes masih rendah, yaitu baru sebesar 0,76%”, jelas Sinun.
Menurut Sinun, masalah yang dihadapi dalam penyaluran DD, antara lain adalah kapasitas sumberdaya manusia aparatur pemerinta desa yang masih terbatas; tahapan perencanaan tahun sebelumnya yang tidak mentaati jadwal sesuai Permendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa; kualitas perencanaan masih menitikberatkan pada pembangunan infrastruktur; dan belum optimalnya pendampingan yang dilakukan oleh tenaga pendamping profesional khususnya Pendamping Lokal Desa (PLD) dalam pendampingan di Desa. Diterangkan oleh Sinun bahwa di Nusa Tenggara Timur, 1 orang PLD mendampingi 4 hingga 5 Desa. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah melakukan berbagai upaya guna mempercepat penyaluran Dana Desa antara lain dengan mendorong Bupati se provinsi melalui Surat Gubernur untuk segera menyelesaikan persyaratan penyaluran Dana Desa Tahun 2019 dan memfasilitasi audiensi dengan para pihak pada masing-masing kabupaten.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa se Provinsi Nusa Tenggara Timur, perwakilan Kepala Desa, para Tenaga Ahli dan pendamping desa di Kabupaten Kupang. Sedangkat hadir sebagai narasumber antara lain adalah Kepala Dinas PMD Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kepala Perwakilan BPKP, Provinsi Nusa Tenggara Timur, perwakilan dari Kementerian Desa dan PDTT dan perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Rakor didahului dengan kunjungan ke Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Desa tersebut mempunyai lahan persawahan yang menjadi komoditas utama dan destinasi wisata pantai Sulamanda yang dikembangkan melalui Dana Desa.
Dalam penjelasannya, kepala Desa Mata Air, Benyamin Kanuk, menegaskan bahwa hingga bulan April tahun 2019, Dana Desa belum sampai ke Rekening Kas Desa. “Keterlambatan penyaluran tahap pertama karena penyaluran dilakukan secara kolektif, yaitu menunggu desa-desa lainnya memenuhi persyaratan penyaluran”, terangnya. Pihak kabupaten Kupang mengupayakan untuk dapat mengatasi permasalahan ini pada awal Mei 2019.
Kategori:
Reporter:
- Deputi 7
