Jakarta (08/03)--- Dalam pertemuan ASCC Council ke-17 ASEAN Socio – Cultural Community (ASCC) Council Meeting di Iloilo, Filipina, Kamis ini, Deputi bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK yang sekaligus Ketua Delegasi RI (Delri), Sujatmiko, kembali menegaskan komitmen dan kepentingan Indonesia. Selain sebagai bentuk tekad Pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla dalam ‘Nawa Cita,’ Indonesia diketahui sebagai negara di kawasan ASEAN yang mengirimkan buruh migran dalam jumlah yang paling besar. Maka, Sujatmiko menekankan bahwa Indonesia berkepentingan untuk mengawal hingga akhir proses negosiasi guna meyakinkan upaya perlindungan TKI secara jelas.
“Instrumen Perlindungan Hak-Hak Buruh Migran di ASEAN” (Instrument on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers) rencananya akan diadopsi pada KTT ke-30 ASEAN pada akhir April mendatang. Negosiasi Instrumen itu sebenarnya telah berjalan hampir 10 tahun di dalam mekanisme ASEAN dan hanya Indonesia yang menginginkan agar instrumen itu harus bersifat mengikat (legally binding) karena posisinya sebagai negara pengirim buruh migran terbesar. Indonesia percaya, perlindungan buruh migran yang bersifat mengikat (legally binding) kelak akan sangat bermanfaat bagi perlindungan semua buruh migran di ASEAN.
Sambil menunggu waktu sebelum instrumen itu diadopsi, Sujatmiko juga menyampaikan agar Senior Labour Official Retreat yang akan datang dapat segera menyelesaikan 10 pending articles dalam instrumen itu sebelum tenggat waktu yang ditetapkan. Masalah lain yang terus diperjuangkan Indonesia adalah masalah status (documented dan undocumented) dan cakupan perlindungan terhadap anggota keluarga buruh migran.
Sejauh ini, Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah masih terus menggodok Rancangan Undang – Undang (RUU) Perlindungan Buruh Migran di Luar Negeri. Jika nanti disahkan, Undang-Undang ini diharapkan mampu membenahi keseluruhan sistem perlindungan tenaga kerja di luar negeri secara terpadu antara instansi Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah dan peran serta masyarakat mulai dari saat prapenempatan; selama penempatan; dan setelah penempatan di luar negeri.
Kategori:
