Jakarta(08/12)— Pemerintah telah mengeluarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Inpres ini untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi peserta JKN.
Terkait hal itu, hari ini Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial, Kemenko PMK, Tb. A. Choesni membuka Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Inpres Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Sesuai dengan fungsi Kemenko PMK yaitu melakukan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian dalam pelaksanaan Inpres ini.
Rakor yang kemudian di pimpin oleh Asisten Deputi bidang Koordinasi Jaminan Sosial, Kemenko PMK, Togap Simangunsong ini membahas tentang rencana kerja masing-masing K/L sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Untuk menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas pelayanan bagi peserta JKN.
Togap menyatakan terdapat dua kesimpulan pada Rakor ini Pertama, Impres agar dilaksanakan dengan intensif. Para Pegawai Negeri maupun Honorer wajib dimasukan ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional dan Jaminan Ketenagakerjaan, karena hal itu sudah ada dasar hukumnya. Selanjutnya mengenai kepatuhan perusahaan untuk mendaftarkan dan membayarkan. Kedua, BPJS Kesehatan harus secara intensif dan detail melakukan kerjasama atau MoU dengan K/L terkait.
“Manfaatkanlah Inpres ini secara optimal,” ujar Togap.
Dalam rakor yang diselenggarakan di lantai 4 Kemenko PMK ini para K/L yang hadir seperti, Sekretariat Kabinet, Kemenkes, Kemendagri, Kemensos, Kementerian BUMN, Kemenaker, Kominfo, BPJS, dan Kejaksaan Agung, memaparkan rencana kerja masing-masing sesuai dengan yang tertuang pada Inpres Nomor 8 Tahun 2017.(fin)