Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on July 14, 2014

Jakarta, 14 Juli - Iuran Jaminan Pensiun BPJS bagi pekerja sebesar delapan persen dari upah dengan  pekerja menanggung lima persen dan pemberi kerja tiga persen.

Dirut BPJS Ketenagakerjaa Elvyn G Masassya di Jakarta, Sabtu (12/7/2014), menjelaskan peserta Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Juli 2015 adalah semua pekerja berupah di bawah Rp16 juta perbulan, baik pekerja swasta maupun PNS dan TNI/Polri.

"Peraturan perundangan menyatakan sifat kepesertaan mandatory (wajib), bukan pilihan," katanya, seperti dilansir laman Antara News.Com.

Pekerja yang mendapat manfaat pensiun bulanan adalah mereka yang menjadi peserta minimal 15 tahun sementara peserta kurang dari 15 tahun akan mendapat manfaat langsung tunai.

Peraturan pemerintah tentang Jaminan Pensiun itu saat ini masih dalam tahap pembahasan oleh instansi terkait.

Setelah PP tersebut disahkan, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan kampanye secara masif kepada pekerja dan perusahaan.

Terkait dengan PT Taspen dan Asabri, Elvyn menjelaskan bahwa kedua BUMN tersebut akan tetap eksis hingga 2029 untuk melayani pesertanya yang ada saat ini.(Ant/Gs).