Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on October 03, 2014

Jakarta, 3 Oktober - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan kebakaran hutan dan lahan masih terjadi di Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan.

"Hotspot masih terdeteksi di Kalteng dan Sumsel," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho di Jakarta, Kamis 2 Oktober 2014.

 Berdasarkan pantauan satelit Modis pada Kamis (2/10/2014) hotspot di Kalimatan Tengah 649. Sedangkan di wilayah Sumatera Selatan 127.

Seperti dilansir laman Klikpositif.com., BNPB telah mengerahkan 2.200 personil TNI, dan 1.050 personil Polri untuk membantu BPBD, Manggala Agni, dan lainnya dalam pemadaman di darat.

"Satgas udara, BNPB bersama BPBD saat ini masih melakukan water bombing dari udara dan modifikasi cuaca di Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, dan Kalteng," katanya.

Penegakan hukum, harus terus ditingkatkan oleh aparat. "Penegakan hukum terus ditingkatkan. Wakil Presiden telah meminta Kapolri, Kejaksaan Agung, TNI dan PPNS meningkatkan upaya penegakan hukum. Selama 2014, dari 186 kasus terkait karhutla ada 296 tersangka," katanya.

Asap makin pekat di Banjarbaru

Sementara itu, kabut asap yang menyelimuti Banjarbaru, Kalimantan Selatan, makin pekat jika dibanding hari sebelumnya sehingga mengganggu aktivitas masyarakat baik di dalam maupun luar rumah.

"Kabutnya lebih pekat dibanding kemarin. Bahkan, selain memenuhi udara di luar rumah, kabut tipis juga masuk rumah sejak subuh," ujar Risma warga Jalan Gotong Royong, Jumat. (3/10/2014) pagi ini

Pantauan Antara, kepekatan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan itu juga memperpendek jarak pandang dibanding sehari sebelumnya dengan jarak pandang 50--100 meter.

Diperkirakan, jarak pandang Jumat pagi dibawah 50 meter terutama pada kawasan pinggiran kota atau komplek permukiman yang berdekatan hutan atau lahan kosong.

"Rumah tetangga di seberang yang berjarak sekitar 10 meter, hampir tidak kelihatan akibat tertutup kabut asap yang disertai bau menyengat," ucap Muza, warga Komplek Karang Anyar

Aktivitas masyarakat lainnya yang terganggu akibat kabut asap adalah rutinitas mengantar anak sekolah dan pergi ke kantor yang harus dilengkapi penutup hidung dan mulut.

"Anak saya harus pakai masker karena tidak tahan menghirup udara yang dipenuhi kabut asap. Saya juga terpaksa pakai masker saat mengantar dia ke sekolah," ujar Upik.

Dikatakan, sepanjang perjalanan hampir seluruh pengendara baik roda dua maupun roda empat mengenakan masker penutup saluran pernafasan menghindari terhirup udara berkabut.

"Iya, hampir seluruh pengendara motor dan mobil pakai masker karena tidak tahan menghirup udara yang bercampur kabut asap," ujar warga Bina Putra Banjarbaru itu.

Hingga pukul 08.00 Wita, meski matahari sudah memancarkan sinar namun belum mampu mengurai kabut asap yang cukup tebal menyelimuti Banjarbaru dan sekitarnya.

2 Pelaku Pembakaran Hutan Ditangkap Polres Kampar

Jajaran Polres Kampar menangkap 2 orang pelaku pembakaran lahan yaitu H dan J yang nekat membakarlahan di Jalan Lintas Sumbar- Riau KM 84/85 Desa Koto Masjid Kecamatan XIII Koto Kampar, Senin (19/9/2014) sekira pukul 09.00 WIB.

Keduanya ditangkap berdasarkan laporan masyarakat dengan LP: 24/IX/2014/riau/reskpr/sek XIII Koto Kampar, jelas Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono Sik melalui Kasat Reskrim AKP Herfio Zaki Sik kepada Wartawan, Kamis (2/10/2014).

Dijelaskan Zaki, seperti dilansir laman Riaueditor.com., dari tangan keduanya berhasil diamankan barang bukti, 1 buah jerigen kecil yang berisikan minyak bensin, 1 buah jerigen yang berisikan oli kotor, 1 buah jerigen kosong, 2 buah pemicu api (mancis), katanya.

Ditambahnya, kejadian ini bermula Senin (29/9/2014) sekira pukul 10.00 WIB petugas Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat dengan mendatangi Polsek XIII Koto Kampar, bahwa telah terjadi kebakaran lahan di Jalan Lintas Sumbar- Riau KM 84/85 Desa Koto Masjid Kecamatan XIII Koto Kampar.

Mendapat laporan tersebut selanjutnya anggota Polsek XIII Koto Kampar melakukan pengecekan atas kebenaran informasi tersebut, setelah sampai di Jalan Lintas Sumbar- Riau KM 84/85 Desa Koto Masjid Kecamatan XIII Koto Kampar.

Ternyata informasi tersebut benar, selanjutnya petugas mengamankan 2 orang tersangka yakni H dan J serta barang bukti kemudian petugas berusaha memadamkan api di lokasi.

"Petugas sempat melakukan intrograsi terhadap tersangka. Dari keterangan tersangka mengaku merekalah yang melakukan pembakaran terhadap lahan tersebut dengan tujuan untuk membersihkan lahan yang akan dibuat untuk kebun," jelas Zaki.

Keduanya melakukan ini karena diperintahkan oleh IY untuk membakar. Dari keterangan tersangka tersebut dikuatkan dengan keterangan saksi yang ada di TKP selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek untuk pengusutan lebih lanjut.

"Keduanya sudah melanggar pasal 48 UU Nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan Jo Pasal 69 ayat  (1) huruf h, Pasal 108 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, pungkasnya.(Kpc/Ant/Rec/Gs).