Jakarta (21/06) --- Dalam rangka menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak, Pemerintah Indonesia melakukan beberapa program yang dilakukan oleh beberapa Kementerian/Lembaga yaitu pelayanan kesejahteraan sosial anak integrative (PKSAI) oleh Kementerian Sosial yang terdiri dari advokasi, pengembangan sistem data dan informasi serta penanganan kesejahteraan sosial.
Melalui Kedeputian bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Kemenko PMK, pada Kamis pagi kemarin (20/06) digelar rakor sinergitas program pemenuhan hak dan perlindungan anak, yang bertempat di ruang rapat lt. 3, Kemenko PMK, Jakarta. Deputi bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Ghafur Dharmaputra, yang didampingi oleh Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kemenko PMK Marwan Syaukani, membuka dan memimpin jalannya rakor.
Dalam pembukaannya, Ghafur menjelaskan program kesejahteraan sosial anak integratif merupakan upaya untuk memperkuat kesejahteraan dan perlindungan anak dengan memberikan pelayanan untuk anak rentan dan anak yang menjadi korban kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran. Lebih lanjutnya, PKSAI telah dilaksanakan sejak tahun2015/2016 dengan Lokus: Tulungagung (KLA-Nindya), Surakarta (Utama), Klaten (Madya), Makassar (Madya) dan Gowa (Madya) dengan rencana lanjutan yang akan dilaksanakan di 111 Kab/Kota di Indonesia. Selain itu, komitmen dari daerah juga sangat penting di dalam menjalankan program PKSAI dengan sasaran utama PKSAI adalah anak dan keluarga atau pengasuh. Ketahanan keluarga maupun peran orangtua juga sangat menentukan dan dibutuhkan oleh anak-anak karena anak tidak dapat lepas dari pengaruh orangtuanya.
Ghafur menambahkan, terdapat tiga kekerasan yang menjadi fokus Pemerintah terhadap anak, di antaranya kekerasan fisik, kekerasan emosional dan kekerasan seksual. Oleh karenanya dibutuhkan pengoptimalan sinergitas program pemenuhan hak dan perlindungan anak antar K/L terkait pelayanan-pelayanan terhadap pemenuhan hak dan perlindungan anak termasuk memberikan akses informasi kepada orangtua terkait pendidikan seks maupun pendidikan emosional kepada anak mereka untuk mengurangi kasus kekerasan dikalangan anak-anak.
Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kemenko PMK, Marwan Syaukani, juga menambahkan kerjasama dengan lembaga-lembaga international itu juga sangat diperlukan, sehingga masing-masing Kementerian maupun Lembaga-Lembaga dapat saling bertukar informasi agar lebih bersinergi lagi dalam menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak. Hadir dalam rakor ini perwakilan dari Kemendikbud, Kemensos, KPPPA, BKKBN serta beberapa perwakilan lainnya.
Foto & Reporter : Rieska
Kategori:
