Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humas on March 19, 2019

Foto : 

  • Deputi 5

Jakarta (19/03)---Indonesia merupakan negara dengan kekayaan alam yang melimpah. Segala jenis kekayaan baik pertambangan maupun mineral yang menjadi sumberdaya bagi kehidupan terdapat di Bumi Pertiwi. Salah satu sumberdaya itu adalah panas bumi yang berada dalam sabuk gunung api (ring of fire) dengan cakupan dari ujung barat Pulau Sumatera hingga Kepulauan Maluku. Sumberdaya panas bumi yang dimiliki Indonesia mempunyai potensi sebesar 25.386,5 MW. Khusus untuk Pulau Sumatera, sumberdaya panas bumi yang ada sebesar 10.465 MW dengan total sumberdaya berada di kawasan warisan duniaThe Tropical Rainforest Heritage of Sumatra sebesar 2.621 MW (25%).

Potensi yang sangat besar itu harus dapat dikelola dan dioptimalkan dengan baik. Sumberdaya panas bumi yang area prospek pengembangannya berada di dalam TRHS di antaranya telah ditetapkan oleh Menteri Energi dan SumberDaya Mineral sebagai Wilayah Kerja PanasBumi (WKP), Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan (WPSP), dan Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan danEksplorasi (WPSPE). Namun demikian, beberapa sumberdaya panasbumi yang berada dalam situs warisan alam dunia itu masuk dalam daftar World Heritage in Danger karena pembangunan jalan, penebangan hutan, perburuan liar, pembukaan lahan untuk perkebunan, dan kegiatan pertambangan ilegal, seperti halnyaThe Tropical Rainforest Heritage of Sumatra (TRHS). Hal ini memicu perlunya suatu terobosan yang inovatif dan sistematis sebagai upaya mengelola dan mengembangkan panas bumi.

Berbagai langkah sistematis dan inovatif dilakukan oleh Kemenko PMK yang memiliki fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian dalam mengelola serta mengembangkan sumberdaya panas bumi. Rapatkoordinasi pun diselenggarakan di PLTP Gunung Salak Halimun dengan tujuan untuk menindaklanjuti pembahasan Position Paper Pengembangan Panas Bumi di KawasanThe Tropical Rainforest Heritage of Sumatra (TRHS); mendapatkan komitmen bersama antarKementerian dan Lembaga terkait dalam menjadikan PLTP sebagai sumber energi baru terbarukan sesuai Rencana KerjaTahunan (RKT) Pemerintah tahun 2020; dan melakukan Kunjungan Lapangan di PLTP Gunung Halimun Salak bersama Kementerian dan Lembaga terkait.

Rapat Koordinasi ini turut dihadiri oleh berbagai Kementerian dan Lembaga, seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Luar Negeri,  Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Balai Taman Nasional Gunung Leuser, Balai Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Kepala Balai Taman Nasional Kerinci Seblat, Komisi Nasional untuk UNESCO, dan Asosiasi Panas Bumi Indonesia.

Sumberdaya panas bumi secara spesifik telah diatur secara hukum yang tegas dan jelas. Berdasarkan UU No.21/2014 disebutkan bahwa kegiatan pemanfaatan panas bumi tidak lagi dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan sehingga pemanfaatan panas bumi dapat dilakukan pada kawasan hutan konservasi. Lebih lanjut diatur pula dalam PP Nomor 108/2015 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam serta Peraturan Menteri LHK Nomor 46/Menlhk/Setjen/Kum.1/5/2016 bahwa pemanfaatan panas bumi hanya dapat dilakukan pada zona atau blok pemanfaatan yang telah ditetapkan pada kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam sedangkan pada umumnya sumberdaya panas bumi berada pada zona inti dan zona rimba. “Pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya panas bumi harus dilakukan secara gotong royong yang melibatkan Kementerian dan Lembaga Terkait sekaligus memastikan proses implementasinya berjalan sesuai koridor,” papar Asisten Deputi Warisan Budaya, Kemenko PMK, Pamuji Lestari yang mewakili Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan dalam sambutannya. (sumber: Kedep V Kemenko PMK)

Kategori: 

Reporter: 

  • Deputi 5