Jakarta (27/05) – Kemenko PMK mengapresiasi lembaga siaran yang telah menerapkan penggunaan Juru Bahasa Isyarat (JBI) dalam programnya. Asisten Deputi Pemberdayaan Disabilitas dan Lanjut Usia Kemenko PMK, Ade Rustama menyebutkan hal tersebut dalam rakor tindaklanjut himbauan penayangan bahasa isyarat di lembaga penyiaran.
Menurut Ade, sudah ada 14 stasiun televisi induk yang telah menggunakan JBI dalam program siarannya. “Tadinya hanya 13, sekarang sudah 14. Kita sangat mengapresiasi hal itu,” ujarnya. Sementara di Indonesia, tercatat ada sekitar 700 lembaga penyiaran swasta. Jika semua lembaga tersebut menggunakan JBI, tentu akan sangat membantu penyandang disabilitas khususnya, tuna rungu dan tuna wicara.
Diharapkannya, kedepan, lembaga siaran tidak hanya menggunakan JBI dalam program berita saja. Lebih dari itu, program hiburan seperti film juga dapat menggunakan JBI atau digital steno. Digital steno sendiri merupakan teknologi terkini yang membantu menerjemahkan bahasa untuk kepentingan tuna rungu dan tuna wicara.
Lembaga siaran, lanjut Ade, pada prinsipnya juga tidak keberatan untuk menggunakan JBI maupun digital steno. Hanya saja dari sisi regulasi memang belum memungkinkan untuk ‘memaksa’ lembaga siaran menggunakan JBI atau digital steno. Ade juga mengapresiasi langkah Kominfo yang akan menyertakan klausul kewajiban lembaga siaran untuk menyertakan JBI atau digital steno dalam programnya saat memperpanjang izin siaran di Kominfo.
Rakor tindaklanjut himbauan penayangan bahasa isyarat dan/atau teks/cc di lembaga penyiaran swasta televisi sistem stasiun berjaringan merupakan bentuk koordinasi dan sinkronisasi program/kebijakan pemberdayaan disabilitas. Rakor ini juga sebagai tindak lanjut rapat koordinasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, tentang "Himbauan Penayangan Bahasa Isyarat dan/atau teks/cc di Lembaga Penyiaran Swasta Televisi Sistem Stasiun Berjaringan”, yang telah dilaksanakan tanggal 12-13 April 2019.
Selain itu, rakor juga untuk mendorong pengarusutamaan kebijakan pemerintah serta mendukung langkah-langkah tindak lanjut yang telah diambil oleh focal point dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan organisasi penyandang disabilitas. Hadir dalam rakor, perwakilan Kominfo, Kemendikbud, Kemensos dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Kategori:
