Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on April 28, 2017

Jakarta (28/04) -- Keseriusan pemerintah dalam memerangi pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang  (TPPPO) dan mengurangi TKI yang menjadi korban TPPO bukan hanya janji semata. Penyelesaian kasus dan pencegahan ancaman TPPO menjadi salah satu masalah serius yang menjadi fokus Aparat Penegak Hukum di Indonesia. Kemenko PMK sebagai Ketua Gugus Tugas PPTPPO Pusat sangat  mengapresiasi kinerja polisi dalam pengungkapan pelaku TPPO. Demikian disampaikan Deputi Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Sujatmiko, dalam menanggapi terungkapnya TPPO berkedok pengiriman TKI ke Suriah di Condet, Jakarta Timur, oleh Polri belakangan ini.

Sebagaimana pemberitaan pagi ini, Polri telah menangkap tiga pelaku TPPO yang bekerja sama dengan sebuah klinik bernama Zam-Zam Medical Center yang memberikan rekomendasi kepada calon TKI agar bisa berangkat ke sejumlah negara di Timur Tengah, padahal sejak Juli 2015, pengiriman TKI ke-19 negara di Timur Tengah telah dilarang.

Kali ini, aparat tidak lagi menunggu bola dari masyarakat tetapi mengembangkan penyelidikan lebih cepat dan bekerjasama dengan institusi lain dalam penanganan kasus TPPO. Percepatan penyelesaian kasus TPPO sangat dibutuhkan agar para korban tidak terus menerus berjatuhan dan segera dapat di rehabilitasi serta dipulangkan. Sujatmiko, atas nama Menko PMK sebagai Ketua GT TPPPO, juga memberikan apresiasi yang sama kepada jajaran Ditjen Imigrasi yang akhir-akhir ini juga melakukan pengetatan pemberian paspor kepada beberapa warga yang disinyalir akan menjadi korban TPPO dengan berkedok akan menjadi TKI di luar negeri.

Implementasi  pencegahan dan penanganan TPPO terus digalakkan oleh GT PPTPPO di tingkat pusat dan daerah. Pada tingkat pusat, GT PPTPPO terus melakukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan PPTPPO dengan membagi  habis tugas kepada  ke-6 Sub GT yang telah terbentuk yaitu Sub GT Pencegahan (Kemendikbud), Sub GT Rehabkes, (Kemenkes), Sub GT Reinsos (Kemensos), Sub GT Pengembangan Norma Hukum (Kemenkumham), Sub GT Koordinasi dan Kerjasama (Kemenaker) serta Sub GT Penegakan Hukum (Bareskrim-Polri). Khusus Sub GT penegakan Hukum, Polri bekerja sama dengan Kejagung, MA dan LPSK mempersempit ruang gerak pelaku TPPO dengan melakukan penangkapan, mengusut tuntas dan melindungi korban dan saksi TPPO. Gerbang pemberangkatan TKI non-prosedural ke luar negeri yang disinyalir menjadi titik-titik rawan TPPO seperti Batam, Nunukan dan Entikong telah dibentuk pos-pos polisi dan dilakukan operasi massal. Tujuh Kementerian/lembaga yaitu Kemenaker, Kemenlu, Kemenag, TNI, Polri, Ditjen Imigrasi dan BNP2TKI telah membuat komitmen dalam mencegah TKI non-prosedural.