Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humas on December 18, 2018

Jakarta (18/12) -- Asisten Deputi (Asdep) Bidang Penanganan Pasca Bencana Kemenko PMK, Detty Rosita memimpin rapat koordinasi terkait Tuntutan dan Gugatan oleh Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara di Kabupaten Karo (BAKUMSU). Rapat dilaksanakan di lt.3 Kantor Kemenko PMK, Jakarta dan diikuti perwakilan dari Kemendikbud, Kemen PUPR, BNPB, dan K/L lainnya yang terkait.

Menurut Detty, tuntutan Warga negara (Citizen Law Suit) kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Prov. Sumut, dan Pemkab Karo berawal dari penagangan korba yang terdampak erupsi Gunung Api Sinabung di Kab. Karo, Prov. Sumut yang tidak maksimal. Pemerintah dianggap lalai dalam mengatasi bencana erupsi.

Notifikasi gugatasn Citzen Law Suit dilakukan setelah 10 orang perwakilan korban 10 Desa terdampak memberikan kuasa sekaligus meminta pendampingan ke BAKUMSU. Notifikasi dilayangkan ke Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kab. Karo, Sumut. 

Adapun ponit guguatan yang dilayangkan BAKUMSU, antara lain: Pertama, agar para tergugat mengeluarkan kebijakan yang komprehensif yang menjamin terlaksananya tindakan-tindakan penanggulangan bencana yang terkoordinasi dengan baik dan melibatkan partisipasi masyarakat.

Kedua, agar segera menyusun dan mengesahkan Perda yang mengatur tentang Penanggulangan Bencana. (Ditujukan khusus Pemkab Karo).

Ketiga, agar tergugat menyediakan fasilitas kesehatan khusus bagi perawatan kesehatan masyarakat korban bencana erupsi Gunung Api Sinabung secara gratis.

Keempat, agar para tergugat menyediakan pusat informasi yang dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat terkait penanganan bencara erupsi Gunung Sinabung.

Kelima, agar para tergugat menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di lapangan terkait dengan proses dan implementasi relokasi tahap I, tahap II dan tahap III.

Keenam, agar para tergugat menetapkan wilayah Administrasi Desa di tempat-tempat relokasi.

Ketujuh, agar para tergugat mengaktifkan fungsi Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang telah dibagikan kepada masyarakat korban bencana erupsi Gunung Sinabung.

Kedelapan, agar para tergugat memberikan atau membagikan secara merata KIS, KIP dan KKS kepada korban yang berhak dan yang belum mendapatkan.

"Hingga saat ini posisi gugatan sudah dalam tahap mediasi yang kedua kali, untuk itu perlu meyiapkan jawaban yang solid dan komprehensif untuk menyamakan persepsi," kata Detty.