Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humas on March 05, 2019

Jakarta (05/03)--- Pedoman tentang Standarisasi Museum akan diterbitkan melalui SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang digunakan oleh Kemdikbud untuk menilai Museum dan mengacu pada PP Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum. Namun, memang masih perlu dilakukan harmonisasi dengan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD. Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 itu nyatanya memberikan dampak negatif terhadap beberapa kelembagaan Museum di daerah karena secara kelembagaan mengalami penurunan Eselonisasi jabatan. Berdasarkan hasil Kesepakatan Rakornas Permuseuman Tahun 2018 di Banda Aceh, Kemdagri berjanji akan melakukan evaluasi terhadap perangkat organisasi di Daerah termasuk museum.

Sementara itu, saat ini, Kemdikbud sedang memproses pengaturan pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Permuseuman terhadap 111 Museum. Dalam rangka Optimalisasi pemanfaatan DAK, Kemenko PMK bersama-sama dengan Kemendikbud perlu melakukan pembahasan Pedoman Pemanfaatan DAK dan memantau realisasi DAK sekaligus mengetahui hasil evaluasi organisasi di Daerah terkait Museum sebagai bahan Rapat Koordinasi Permuseuman yang akan dilaksanakan pada akhir Maret 2019 mendatang.Demikian beberapa poin penting yang dipaparkan oleh Asisten Deputi Warisan Budaya, Kemenko PMK, Pamuji Lestari saat memimpin rapar koordinasi mengenai pembahasan kelembagaan dan DAK Permuseuman di ruang rapat lt.3, gedung Kemenko PMK, Jakarta, Selasa siang. “Pada dasarnya Kita ingin museum dapat berkembang dengan baik dan menyejahterakan tidak hanya pengurus tetapi juga lembaganya. Demikian pula bagi masyarakat terutama pelajar dan mahasiswa untuk mau menggali banyak pengetahuan serta sejarah bangsa kita,” katanya lagi.

Rakor ini, tambah Pamuji, adalah untuk menyamakan persepsi terhadap Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Cabang Dinas dan UPTD dan Pedoman Standarisasi Museum. Selain itu, untuk mendiskusikan dan menyamakan persepsi tentang Dana Alokasi Khusus (DAK) Permuseuman Tahun 2019 dan untuk mendapatkan komitmen dan dukungan bersama di antara Kementerian/Lembaga terkait atas Pelaksanaan Rakornas Permuseuman tahun 2019 di Kendari, Sultra.

Rakor hingga sore hari ini kemudian mencapai sejumlah kesepakatan antara lain Standarisasi dan evaluasi museum akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (PermendagriNomor 12 Tahun 2017 tentangPedomanPembentukanCabangDinas dan UPTD);  Penyusunan Position Paper Museum sebagai dasar pengembangan museum secara nasional yang berisi antara lain tentang visi misi, tujuan, sasaran, kondisi saat ini (sarana prasarana, SDM, jumlah koleksi, dan sebagainya), kondisi yang diharapkan dan rekomendasi kebijakan; Museum berfungsi sebagai wadah Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), oleh karena itu Pemerintah Pusat dan Daerah diharapkan dapat menerbitkan Surat Edaran Kunjungan ke Museum kepada pelajar dan mahasiswa; Kemenko PMK memfasilitasi harmonisasi dalam hal penentuan tipe dan standarisasi museum sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Direktorat Jenderal Kebudayaan), Kementerian Dalam Negeri (DirektoratJenderalOtonomi Daerah dan DirektoratJenderal Bina Pembangunan Daerah) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengoptimalkan peningkatan kualitas SDM pengelola museum melalui sertifikasi profesi; Selanjutnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri cq. Gubernur/Bupati/Walikota agar SDM yang telah dilatih dan disertifikasi ditempatkan di museum tidak dipindahtugaskan melalui koordinasi Kemenko PMK; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan katalog museum se-Indonesia untuk disampaikan kepada Kementerian Pariwisata, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Badan Ekonomi Kreatif melalui koordinasi Kemenko PMK; Katalog museum dipergunakan sebagai dasar penentuan prioritas nasional kunjungan museum sesuai dengan kebutuhan Kementerian/Lembaga terkait; Pelaksanaan DAK BOP Museum dan Taman Budaya diharapkan memberikan dampak dalam mendorong pengelolaan museum yang lebih baik dari aspek sarana, prasarana, program dan kegiatan bagi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota; dan terakhir, Hasil dokumentasi kegiatan DAK BOP sebagai dasar informasi dalam penyusunan Sistem Informasi Pendataan Kebudayaan Terpadu (SIPKT) untuk disampaikan kepada Kementerian/Lembaga terkait dalam upaya meningkatkan peran museum bagi masyarakat dan pelajar melalui koordinasi Kemenko PMK. (*)

 

Kategori: