Jakarta (15/04) – Plt. Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Ghafur Dharmaputra, pagi ini memimpin rapat koordinasi terkait pembahasan persiapan RUU PKS di ruang rapat lantai 6 Kemenko PMK, Jakarta. Tujuan dari rakor ini adalah membahas strategi sosialisasi RUU PKS, serta persiapan pembahasan RUU PKS dengan DPR RI.
Dalam paparanya, Ghafur menyampaikan point demi point pembahasan rakor di tahun 2017 sampai dengan 2019. Pada tahun 2017, dijelaskan bahwa RUU PKS akan mendukung UU yang telah ada serta UU perlindungan anak dan UU penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Menurut Ghafur, ada beberapa point penting dalam pembuatan RUU PKS. Diantaranya, RUU PKS menjadi perubahan hukum dan memberikan akses keadilan bagi korban, mendapatkan hak pemulihan bagi korban dan keluarganya, dapat menindak pelaku agar pelaku bertanggung jawab atas perbuatanya, serta merumuskan secara detail pencegahan yang harus dilakukan oleh beberapa pihak terkait pencegahan kekerasan seksual.
Pada tahun 2018, lanjut Ghafur, pembahasan tentang RUU PKS, perlu adanya pencairan dan pembuktian pasal-pasal krusial mana yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Untuk itu perlu peninjaun kembali point-point yang belum disepakati, serta melakukan pembahasan lebih lanjut sampai didapat kesepakatan dan solusinya. Sehingga materi-materi yang bersifat kritis akan diatur dalam Perpres tentang kebijakan nasional pencegahan kekerasan seksual, dan beberapa pasal harus dihapus karena sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara di tahun 2019, Tim PAK dari 6 K/L sesuai Amanat Presiden, bersama Komnas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mengadakan FGD dengan Tim Ahli Komisi VIII DPR. FGD direncanakan 5 kali sebelum April 2019. FGD dimaksudkan untuk menyamakan persepsi agar memudahkan dalam pembahasan selanjutnya di DPR. "Untuk itu, diharapkan Tim PAK RUU PKS dapat mempersiapkan dengan baik, agar RUU PKS tidak bersinggungan dengan UU lainnya seperti KDRT, KUHP dan lain-lain", ujarnya.
Turut Hadir dalam Rakor tersebut perwakilan dari Kementerian PPPA,Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN dan RB, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Komunikasi dan Informatika, BKKBN, Komnas Perempuan, LPSK, Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Kategori:
