Jakarta (22/03)--- Keasdepan bidang Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia pada Kedeputian bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK, pagi tadi menggelar rapat penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pencegahan dan Penanganan Pemasungan bagi Penyandang Disabilitas Mental (ODGJ) di ruang rapat lt.4 gedung Kemenko PMK, Jakarta. Rapat dibuka oleh Deputi bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK, Tb Achmad Choesni dan dalam sesi diskusi dipimpin oleh Asdep bidang Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia, Ade Rustama. Rapat dihadiri pula oleh jajaran asdep di Kedeputian II Kemenko PMK, perwakilan biro perencanaan dan hukum Kemensos, jajaran: Kemdagri, Kemkes, Polri, BPJS Kesehatan, dan Penggiat organisasi disabilitas (PPDI)
Pada rakor sebelumnya di tanggal 10 Februari 2017 lalu, secara keseluruhan diketahui bahwa MoU Pencegahan dan Penanganan PDM/ODGJ ini meng-cover masalah pemasungan mulai dari proses pencegahan hingga penanganan pemasungan bagi PDM/ODGJ, yang meliputi tindakan pencegahan; penjangkauan kasus; layanan administrasi kependudukan, sarana prasarana, program kelembagaan desa; layanan kartu BPJS Kesehatan; layanan kesehatan; dan layanan sosial. Hingga Maret 2017 ini, MoU masih dalam tahap penyempurnaan dan Kemenko PMK memfasilitasi pembahasan lanjutan draft PKS Pencegahan Penanganan Pemasungan ini. Kemenko PMK melalaui rapat ini akan terus mendorong pengarusutamaan dalam kebijakan pemerintah serta mendukung langkah-langkah tindak lanjut yang telah diambil oleh focal point dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait seperti K/L dan organisasi penyandang disabilitas.
Jika sudah disepakati, MoU PKS Pencegahan dan Penanganan Pemasungan bagi Penyandang Disabilitas Mental (ODGJ) ini memuat langkah pencegahan berupa Advokasi kepada pemangku kepentingan oleh semua sektor; edukasi dan informasi tentang akses jaminan sosial kesehatan, layanan kesehatan dan sosial oleh sektor sosial dan kesehatan; edukasi dan informasi tentang program dan kegiatan dalam penanganan penyandang disabilitas mental/orang dengan gangguan jiwa oleh semua sektor; edukasi dan informasi tentang program dan kelembagaan desa peduli penyandang disabilitas mental/orang dengan gangguan jiwa oleh pemda; dan edukasi dan informasi tentang Kamtibmas dan masalah pemasungan oleh Polsek. Sementara upaya penjangkauan kasus yaitu laporan kasus dari masyarakat, kader, tokoh masyarakat, tokoh agama, aparat pemerintahan desa; pendataan dan asesmen awal oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial dan Tenaga Kesehatan; pelaporan kasus ke Puskesmas dan Polsek; rekapitulasi data oleh Dinas Kesehatan; edukasi keluarga dan masyarakat; dan perlindungan bagi korban, keluarga dan masyarakat.
Layanan administrasi kependudukan akan dilakukan dengan memulai koordinasi kebijakan daerah dan sarana prasarana bagi penanganan pemasungan oleh pemda. Para korban pemasungan dipastikan mendapatkan nomor induk kependudukan dari Dinsos dan Disdukcapil akan menerbitkan dokumen kependudukannya. Layanan kependudukan ini akan diintegrasikan dengan program dan kelembagaan desa. Korban Pemasungan kemudian akan mendapatkan kartu BPJS Kesehatan setelah memenuhi persyaratan berupa KTP dan KK dari pejabat yang berwenang; Surat keterangan tidak mampu dari Desa/Kelurahan/Kecamatan; Rekomendasi dari Dinas Sosial; Pendaftaran dilakukan oleh Dinas Kesehatan; dan Penerbitan kartu oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Layanan kesehatan yang akan didapatkan oleh korban pemasungan meliputi penanganan awal di puskesmas; rujukan ke Rumah Sakit/Rumah Sakit Jiwa oleh Dinas Kesehatan; rujuk balik ke puskesmas oleh Rumah Sakit/Rumah Sakit Jiwa; keberlanjutan intervensi psikososial dan obat oleh Puskesmas dan Dinas Kesehatan; dan rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat. Untuk layanan sosial, korban pemasungan akan mendapatkan pendampingan sosial secara periodik untuk pencegahan pemasungan, rehabilitasi psikiatrik, dan rehabilitasi sosial; rujukan ke PSBL/UPTD Bina Laras dan LKS Penyandang Disabilitas Mental; rehabilitasi sosial berbasis masyarakat; bantuan sosial; dan pendampingan sosial dalam pemberdayaan Penyandang Disabilitas Mental. (sumber: Kedep II Kemenko PMK)
