Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humas on May 21, 2019

Jakarta (21/05) -- Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan Kemenko PMK, Nyoman Shuida pagi ini memimpin Rapat Koordinasi Pelestarian dan Pengelolaan Subak Bali Sebagai Warisan Dunia UNESCO yang berlangsung di ruang rapat lantai dasar Kemenko PMK. Hadir dalam rakor tersebut Bupati Kabupaten Tabanan ; Ni Putu Eka Wiryastuti, Direktur Warisan dan Diplomasi Kebudayaan Kemendikbud ; Nadjamudin Ramly,  Asisten Deputi Warisan Budaya, Pamudji Lestari, dan para pemangku kepentingan lainnya.

Dalam pembukaannya, Nyoman mengatakan tujuan rakor ini antara lain Mendapatkan informasi terkini tentang pelestarian dan pengelolaaan Situs Warisan Dunia Subak Bali; Memperoleh masukan terhadap upaya-upaya dalam penyelesaian masalah pelestarian dan pengelolaan Situs Warisan Dunia Subak Bali; dan Terwujudnya komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah dalam Pelestarian Warisan Dunia Subak Bali.

Subak adalah sebuah organisasi yang dimiliki oleh masyarakat petani di Bali yang khusus mengatur tentang manajemen atau sistem pengairan/irigasi sawah secara tradisional, keberadaan Subak merupakan manifestasi dari filosofi/konsep Tri Hita Karana.

Kata "Subak" merupakan sebuah kata yang berasal dari bahasa Bali, kata tersebut pertama kali dilihat di dalam prasasti Pandak Bandung yang memiliki angka tahun 1072 M. Kata subak tersebut mengacu kepada sebuah lembaga sosial dan keagamaan yang unik, memiliki pengaturan tersendiri, asosiasi-asosiasi yang demokratis dari petani dalam menetapkan penggunaan air irigasi untuk pertumbuhan padi.

Pada tahun 2012, lanskap budaya subak di Bali ditetapkan sebagai situs Warisan Dunia pada sidang Komite Warisan Dunia Ke-36 Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) di Saint Petersburg. Subak diusulkan sebagai Warisan Dunia Tahun 2000. Lima titik lanskap subak yang diusulkan sebagai warisan dunia adalah Pura Subak Danau Batur, Danau Batur, Subak Pakerisan, Subak Catur Angga Batukaru, dan Pura Taman Ayun.

Dalam paparannya, Bupati Tabanan ; Ni Putu Eka Wiryastuti mengatakan Lanskap persawahan pada 9 desa yang terbagi pada 20 subak  semuanya terpelihara, asri, indah dan mempesona. Menurut Kata Ni Putu Eka Wiryastuti Pemerintah Daerah, Krama dan seluruh lembaga tetap dan terus berkomitmen melestarikan Warisan Budaya Sistem Subak sebagai manifestasi Tri Hita Karana. Sementara itu, Direktur Warisan dan Diplomasi Kebudayaan Kemendikbud, Nadjamudin Ramly mengatakan bahwa selama ini Rencana Pengelolaan yang sudah disusun belum dilaksanakan dengan baik. Menurutnya, Masyarakat belum dilibatkan dalam pengelolaan daerah wisata di kawasan Catur Angga Batukaru. 

Setelah berbagai diskusi, Rakor ini menghasilkan beberapa poin Kesepakatan antara lain Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengkoordinasikan teknis implementasi kebijakan pengelolaan Subak (terdapat 5 item) sesuai dengan dossier pada waktu pengusulan ke UNESCO, Pemerintah di 5 (lima) Kabupaten lokasi Warisan Dunia Subak Bali mengusulkan kepada Gubernur Provinsi Bali untuk menetapkan Badan Pengelola Warisan Budaya Dunia Subak Bali melalui Surat Keputusan Gubernur sesuai dengan dokumen yang diusulkan ke UNESCO, serta Kemenko PMK melakukan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian kebijakan Kementerian/Lembaga terkait dan Pemerintah Daerah dalam pelestarian dan pengelolaan Subak Bali yang menjadi Warisan Budaya Dunia sesuai dengan matriks management plan yang diusulkan ke UNESCO terkait dengan kewajiban Kementerian/Lembaga dalam mendukung kawasan Subak Bali yang menjadi Warisan Budaya Dunia.

Foto/Reporter : Dwi P

 

Kategori: