Banda Aceh (27/12)—Asisten Deputi Pemberdayaan Perempuan Kemenko PMK, Wagiran, bersama dengan Inspektur Kemenko PMK, Gunarso diterima oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh, Nevi Ariyani dan jajarannya serta perwakilan dari Perguruan Tinggi, pada hari kamis siang.
Pertemuan ini membahas mengenai beberapa isu terkait perlindungan dan pemberdayaan perempuan di tingkat Pusat serta perkembangan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Aceh. Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh, yang tercatat, setiap tahunnya mengalami peningkatan yakni dari 1.648 kasus pada tahun 2016 mencapai 1.971 kasus di tahun 2017. Kemiskinan merupakan masalah utama yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, anak putus sekolah, masalah gizi, kematian ibu dan stres keluarga.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh sejak tahun 2017 telah melakukan upaya berkelanjutan untuk mengatasi hal tersebut di atas, salah satunya yakni melaluistrategi Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam program pemberdayaan perempuan melalui bimbingan manajemen usaha bagi wirausaha/industri rumahan perempuan dan perlindungan perempuan dan anak melalui sosialisasi dan advokasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan peningkatan layanan di P2TP2A.
Nevy Ariyani mengatakan pada tingkat provinsi melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) pada Satuan Kerja Perangkat Aceh, telah ditunjuk tim penggerak PPRG (driver) yakni Bappeda, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Pengelola Keuangan, dan Inspektorat Aceh. Komitmen Aceh terkait PUG ini dikuatkan kembali dengan telah dikeluarkannya Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Data Gender dan Anak Aceh. Namun demikian, untuk memudahkan koordinasi antar SKPA masih memerlukan landasan hukum yang kuat agar bisa berjalan dengan baik.
Asisten Deputi Pemberdayaan Perempuan Kemenko PMK, Wagiran, menyampaikan hingga saat ini Kemenko PMK terus mendorong rencana penguatan Inpres No. 9 Tahun 2000 tentang PUG dalam Pembangunan Nasional, untuk ditingkatkan menjadi Perpres sehingga diharapkan nantinya akan menjadi payung hukum bagi setiap stakeholder.
Sementara itu, Rasyidah, perwakilan dari Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, menyarankan agar Bappeda Aceh mensyaratkan evaluasi gender yang dilakukan oleh Inspektorat Aceh dan meningkatkan peran aktif Inspektorat Aceh dalam pengawasan PPRG di setiap SKPA, sehingga program PUG berjalan sebagaimana semestinya.(Kedeputian 6)
Kategori: