Foto :
- Deputi 7
Jakarta (28/03)---Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, merupakan salah satu dari 122 kabupaten yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal melalui Peraturan Presiden No. 131 Tahun 2015 yang berisikan tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019. Untuk itu Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Bupati Kepulauan Mentawai dan jajarannya bertekad menangani berbagai permasalahan sosial ekonomi serta keterbatasan fisik untuk menjadi daerah yang maju dengan masyarakat yang kualitas hidupnya sama atau tidak jauh tertinggal dibandingkan dengan masyarakat Indonesia lainnya.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemkab Kepulauan mentawai yaitu mengusulkan 41 Desa pemekaran dari 43 Desa induk. Namun, upaya ini belumlah memenuhi persyarakatan sesuai ketentuan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri 1 Tahun 2017 tentang Penetapan Desa, dimana 41 Desa usulan pemekaran tidak memenuhi persyaratan dalam hal jumlah penduduk yaitu 4000 jiwa atau 800 KK.
Kemendagri menyarankan kepada Bupati Kep Mentawai untuk melakukan pembentukan desa melalui prakarsa/usulan Kementerian/Lembaga sesuai Pasal 13 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan “Pemerintah dapat memprakarsai pembentukan desa di kawasan yang bersifat khusus dan strategi bagi kepentingan nasional.
Plt.Deputi Pemberdayaan Masyrakat, Desa dan Kawasan, Kemenko PMK, Sonny Harry B Harmadi, mengapresiasi segala upaya yang telah dilakukan oleh Pemkab Kepulauan Mentawai. Sonny dalam penjelasannya mengaku akan mengajak Kementerian Desa PDTT, Kemendagri, Kemenpar, BNPP dan BNPB untuk mengidentifikasi data dan kondisi yang ada saat ini, apakah perlunya pemekaran desa ataupun solusi lainnya dalam menangani kondisi geografis Kabupaten Mentawai yang tidak sama dengan Kabupaten lainnya. Dalam rangka identifikasi itu akan ditindaklajuti dengan rakor Eselon 2, rakor Eselon I dan Kunjungan lokasi. Pertemuan berlangsung di ruang rapat lt.6 gedung Kemenko PMK, Jakarta, Rabu kemarin (27/03). (Sumber: Kedep VII Kemenko PMK)
Kategori:
Reporter:
- Deputi 7
