Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on September 19, 2017

Jakarta (18/09) -- Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial, Tb. A. Choesni, siang ini memimpin rapat koordinasi (rakor) guna membahas rencana perluasan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). Rakor yang dilaksanakan di ruang rapat lantai 4 Kemenko PMK, Jakarta ini dihadiri oleh perwakilan dari K/L terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta TNP2K.

Sebelumnya, pada rapat yang membahas pagu indikatif Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan untuk memperluas jangkauan penerima Bantuan Sosial PKH dari 6 juta KPM pada 2017 menjadi 10 juta KPM pada tahun 2018. Perluasan jumlah KPM ini diharapkan dapat berdampak signifikan dalam penurunan angka kemiskinan dan gini ratio di Indonesia. "Adanya arahan Presiden Jokowi untuk memperluas jangkauan 10jt KPM PKH di tahun 2018 tentu membutuhkan berbagai persiapan yang harus dikoordinasikan dengan baik," tutur Choesni di awal rapat.

Untuk itu pada rakor hari ini, choesni meminta peserta rakor yang hadir untuk menyampaikan progres persiapan 10 juta KPM baik dari segi sumber data perluasan empat juta KPM, rencana rekrutmen pendamping, penyebaran KPM PKH Tahun 2018 per Kabupaten/Kota, kesiapan bank penyalur, hingga internalisasi nilai-nilai revolusi mental kepada pendamping saat pembekalan perluasan pendamping PKH. Berdasarkan keterangan dari Kemensos, jumlah pendamping PKH secara keseluruhan mencapai 25 ribu personil. Dengan penambahan KPM baru sebanyak empat juta KPM, maka diperkirakan akan memerlukan tambahan sebanyak 16 ribu Pendamping PKH. Sementara untuk Sasaran PKH sendiri adalah komponen kesehatan terdiri atas ibu hamil dan balita, komponen pendidikan yaitu anak usia sekolah dari SD-SMA, penyandang disabilitas berat dan lanjut usia di atas 70 tahun. (rhm)