Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on August 09, 2017

Jakarta (09/08)-- Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Kawasan, Nyoman Shuida, siang ini memimpin rapat koordinasi teknis (rakornis) tingkat Eselon I di Ruang Rapat Lt. 6 Kemenko PMK, Jakarta. Rakornis yang diselenggarakan untuk membahas reformulasi Dana Desa ini merupakan tindak lanjut Rakor Tingkat Menteri tentang optimalisasi dana desa pada 27 Juli 2017 lalu. 

"Rakor pada hari ini khusus membahas reformulasi dana desa. Sebelumnya juga sudah dilaksanakan rakor untuk pembentukan tim koordinasi evaluasi dana desa sebagai tindak lanjut hasil rekomendasi RTM pada bulan Juli lalu," jelas Nyoman. 

Menurut Nyoman, secara akumulatif, sejak tahun 2015 pemerintah telah menyalurkan dana desa sebanyak Rp120 Triliun kepada lebih dari 79.000 desa. Besarnya jumlah dana itu kurang berkorelasi positif dengan percepatan penurunan angka kemiskinan. Dengan kata lain, dana desa belum dapat menurunkan angka kemiskinan secara cepat. Sejalan dengan Nyoman, Deputi Bidang Pengembangan Regional Bappenas, Rudy Soeprihadi, juga menyatakan bahwa formulasi pembagian dana desa dengan proporsi 90 untuk alokasi dasar dan 10 untuk alokasi formula diduga sebagai salah satu faktor bahwa dana desa kurang berdampak pada penurunan kemiskinan. 

"kita harus membahas reformulasi seperti apa yg dapat dilakukan untuk mengurangi kesenjangan. Dengan formula 90:10 yang saat ini sudah dijalankan, dampaknya baru dapat berpotensi mengurangi kesenjangan dalam jangka waktu panjang," ujar Rudy. 

Penggunaan dana desa perlu diprioritaskan untuk pemenuhan layanan kebutuhan dasar dan pemberdayaan serta pengembangan ekonomi lokal desa. Untuk mencapai hal itu diperlukan pola dan formula distribusi dan alokasi dana desa yang afirmatif dan berkeadilan khususnya untuk daerah terpencil, tertinggal, dan Perbatasan. 

Pada rakornis hari ini, ada dua usulan formula yang disampaikan oleh Perwakilan dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, di antaranya pertama, Dana desa tetap dialokasikan berdasarkan Alokasi dasar dan alokasi Formula dengan menyesuaikan bobotnya masing-masing. Untuk opsi kedua dana desa akan dialokasikan berdasarkan Alokasi Dasar, Alokasi afirmasi untuk desa sangat tertinggal, serta alokasi formula. Hadir pada rakor ini staf ahli bidang Multikulturalisme, restorasi sosial dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK, Haswan Yunaz, serta perwakilan K/L terkait seperti Kemenkeu, Kemendes PDTT, dan Bappenas. (rhm)