Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humas on July 31, 2019

Jakarta (31/7) - Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan Kemenko PMK, Sonny Harry B. Harmadi didampingi Asdep Pemberdayaan Masyarakat Kemenko PMK, Mustikorini Indrijatiningrum memimpin rapat koordinasi teknis terkait dengan Pembahasan Regulasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Rakor dilaksanakan di ruang rapat lt.6 Kemenko PMK, Jakarta dan dihadiri eselon 2 dan eselon 3 dari Kemendes PDTT, Kemenkum HAM, KemenKop UMKM serta instansi terkait lainnya.

Rakor ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya pada tanggal 20 Juni 2019. Salah satu kesimpulan dalam rapat tersebut adalah percepatan BUMDes untuk berbadan hukum.

Menurut Sonny, berdasarkan data dari Kemendes PDTT saat ini sudah ada sekitar 61% Desa yang telah memiliki BUMDes dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 1.074.754 orang.Bahkan ada sekitar 145 BUMDes dengan omzet di atas 1 Milyar.  Itu artinya BUMDes memiliki potensi yang cukup besar dalam mensejehaterkan masyarakat Desa.

Namun, lanjut Sonny, ketika BUMDes tersebut ingin melakukan ekspansi usaha yang memerlukan modal yang besar, BUMDes tersebut mengalami kesulitan karena tidak memiliki regulasi yang jelas sebagai salah satu prasyarat dalam bekerjasama dengan pihak ketiga/perbankan.

"Setiap kunjungan ke Daerah baik itu ke Sumba, Kalimantan, atau Sumatera, saya pasti menyempatkan berkunjung ke desa-desa. Banyak masukan yang saya terima dari desa khususnya terkait dengan BUMDes. Salah satunya laporan mengenai sulitnya BUMDes berkembang karena sulitnya ekspansi permodalan. Karena saat ini BUMDes hanya tergantung pada penyertaan modal desa melalui Dana Desa", ungkap Sonny dalam arahannya.

Disisi lain, BUMDes sebagai bagian dari amanat UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa ditafsirkan telah menjadi badan hukum yang bercirikan Desa, sehingga BUMDes dapat membentuk unit-unit usaha lainnya termasuk didalamnya unit usaha jasa keuangan.

Atas permasalahan tersebut, menurut Sonny, ada beberapa opsi yang bisa diambil dalam menyelesaikan persoalan dasar hukum BUMDes. Pertama, merubah atau merevisi UU No. 6/2014 tentang Desa. Kedua, membuat peraturan pengganti UU. Ketiga, melakukan judical review terhadap UU No.6/2014 ke MK. Keempat, memohon fatwa hukum kepada MA.

"Kalau memang kita yakin bahwa badan hukum dari BUMDes itu menjadi solusi, sebaiknya Kemendes PDTT mendorong agar revisi UU ini masuk dalam prioritas Prolegnas. Tapi sebaiknya draft revisinya juga kita siapkan secara menyeluruh dan tidak parsial", ujar Sonny.

Kategori: