Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humas on April 29, 2019

Jakarta (29/4) - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengadakan rapat koordinasi Percepatan Penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Konkuren (PUPK) Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di ruang rapat lantai 6, Kemenko PMK, Jakarta (29/4).

Rapat dipimpin oleh Asisten Deputi Pemberdayaan Desa Kemenko PMK Herbert Siagian. Turut hadir, sejumlah perwakilan Kementerian/Lembaga terkait diantaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dan Sekretariat Kabinet.

Herbert dalam arahannya mengatakan, bahwa pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi serta Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional.

Herbert juga menyampaikan bahwa terdapat 11 (sebelas) urusan pemerintahan konkuren yang dikoordinasikan oleh Kemenko PMK diantaranya Pendidikan, Kesehatan, Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Transmigrasi dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. 

“Urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam UU 23/2014 yaitu meliputi sub urusan penataan desa, kerja sama desa, administrasi pemerintahan desa serta lembaga kemasyarakatan, lembaga adat dan masyarakat hukum adat”, jelas Herbert.

Pada kesempatan yang sama, Edison Siagian yang mewakili Direktorat Bina Pembangunan Daerah menyampaikan bahwa Draft RPP PUPK bidang PMD telah disusun dengan melibatkan Dirjen Bina Pemdes Kemendagri dan Kemendes PDTT. Namun draft tersebut masih perlu disesuaikan dengan kondisi terkini.

Direktur PPMD Kemendes PDTT, Moch. Fachri, menambahkan bahwa perlu pencermatan substansi RPP agar dapat disesuaikan dengan Perpres No. 12/2015 yang menyatakan bahwa Kementerian Desa menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pembinaan pembangunan sarana prasarana desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Hal tersebut, lanjut Fachri,  agar tidak terjadi disharmonisasi peraturan yang berlaku.

Rapat koordinasi ditutup dengan penyampaian draft RPP kepada Kementerian/Lembaga peserta rapat untuk ditelaah di internal masing-masing dan selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan rakor teknis tingkat eselon 1 yang direncanakan akan dilaksanakan pada minggu ke-3 bulan Mei 2019.

Foto & Reporter : Faris m

Kategori: