Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on July 06, 2017

Jakarta (06/07) – Deputi bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK, Tb. A. Choesni, pagi ini memimpin rapat koordinasi teknis (rakornis) tindak lanjut pengendalian defisit keuangan BPJS Kesehatan di ruang rapat lt. 6 Kemenko PMK, Jakarta. Sebelumnya pada tanggal 21 Juni 2017 lalu, telah dilaksanakan rapat koordinasi terbatas (rakortas) tingkat menteri di kantor Kemenko PMK yang dipimpin langsung oleh Menko PMK, Puan Maharani, yang membahas masalah pembiayaan keuangan BPJS Kesehatan.

Pada rakortas itu, Menko PMK menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang dalam opsi mengendalikan defisit anggaran BPJS melalui sistem gotong royong antara pemerintah pusat dan daerah untuk mendorong pemenuhan anggaran dari BPJS Kesehatan yang kurang. Untuk itu, tujuan rakornis pada hari ini salah satunya adalah membahas pendalaman opsi bauran kebijakan meliputi peran pemda, cost sharing, subsidi penyakit katastropik, dan penyesuaian iuran non Penerima Bantuan Iuran (PBI). "Tujuan rakornis hari ini utamanya adalah menindaklanjuti hasil rekomendasi RTM pada 21 Juni 2017 lalu. Untuk itu kita perlu membahas lebih mendalam untuk menentukan rekomendasi mana yang seharusnya perlu ditindaklanjuti," ucap Choesni membuka rakornis.

Selain itu, dalam kesempatan ini dibahas pula upaya-upaya dalam mendorong  pemerintah daerah untuk mengalokasikan 10 persen anggaran di bidang kesehatan sesuai amanat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Berdasarkan paparan dari perwakilan BPJS Kesehatan, pihaknya bersama kementerian keuangan sudah melakukan simulasi beberapa kebijakan opsi bauran dalam bentuk penyesuaian besaran iuran segmen peserta PBI, dan penyesuaian besaran iuran segmen peserta bukan penerima upah (PBPU). Simulasi ini dilakukan dengan memperhatikan kondisi yang dipengaruhi oleh beberapa hal seperti jumlah kepesertaan, besarnya tarif pelayanan kesehatan, kendali utilisasi sesuai regulasi yang ada, biaya operasional, asumsi tingkat kolektabilitas, besaran cost sharing penyakit moral hazard, serta besaran strategic purchasing.

Rakornis dihadiri oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan, Sigit Priohutomo; Staf Ahli Bidang Sustainable Development Goals Pasca 2015, Ghafur Akbar Dharma Putra; dan beberapa pejabat lainnya di lingkungan Kemenko PMK. Hadir pula perwakilan K/L terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, dan BPJS Kesehatan. (rhm)