Jakarta (23/01) – Dalam rangka mempercepat pelaksanaan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintah Konkuren (RPP PUPK) khususnya terkait Pemuda dan Olahraga, Kemenko PMK menggelar Rakornis pembahasan RPP UPK di Kemenko PMK, Jakarta.
RPP PUPK ini merupakan amanat dari Pasal 21, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren diatur dalam peraturan pemerintah.” Proses penyusunan RPP sudah dimulai sejak tahun 2016, dimana pada saat ini RPP tersebut telah selesai diharmonisasikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan sudah berada di masing-masing Kementerian Koordinator untuk dikoordinasikan bersama dengan kementerian/lembaga di bawah koordinasinya.
Kemenko PMK sendiri telah menerima Surat Mendagri terkait dukungan percepatan penyelesaian RPP PUPK. Dalam hal ini Kemenko PMK harus mengkoordinasikan urusan Pemuda dan Olahraga bersama Kementerian/ Lembaga yang ada di bawah koordinasinya. Asisten Deputi Bidang Keolahragaan Kemenko PMK, Gatot Hendarto yang memimpin jalannya Rakornis mengharapkan agar dalam pertemuan kali ini mengharapkan adanya kesamaan persepsi tentang RPP PUPK.
Gatot juga berharap, rakornis ini berhasil merumuskan UPK bidang pemuda dan olahraga yang akomodatif dengan pelaksanaan program dan kegiatan saat eksisting. Selain itu juga mampu merumuskan bidang pemuda dan olahraga yang mendorong kreativitas pemerintah memecahkan persoalan di tingkatnya masing-masing. Termasuk, merumuskan UPK bidang pemuda dan olahraga yang efektif dan dapat dilaksanakan baik oleh daerah maupun pusat.
Hadir dalam rakornis, Asisten Deputi Bidang Kepemudaan Kemenko PMK, Alfredo Sani Fenat, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah Kemendagri, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah IV Kemendagri serta perwakilan Kemenpora.
Foto & Reporter : Ponco Suharyanto
Kategori:
