Jakarta, 30 Juli 2015 - Asisten Deputi Urusan Kesempatan Kerja dan Ekonomi Keluarga, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Wagiran (kiri) sebagai narasumber menyampaikan paparan terkait penyusunan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RAN PTPPO) Tahun 2015-2019 di ruang rapat lantai 3, Gedung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP PA) pada 29 Juli 2015. Rapat ini dipimpin oleh Kepala Sekretariat Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Sri Dhanti (tengah), dan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Ratna Susianawati (kanan) sebagai moderator. (Kedeputian VI)
Rapat Penyusunan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Prdagangan Orang (RAN PTPPO ) di kantor kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak dihadiri oleh K/L terkait, yang merupakan anggota-anggota sub Gugus Tugas Pusat, antara lain dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kejaksaan Agung RI, KPAI, LPSK, BNP2TKI, BPS, dan IOM.
Sesuai Perpres No. 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang mengamanatkan pembentukan Sub Gugus Tugas Pusat dan Daerah. Menko PMK sebagai Ketua Gugus Tugas dan Menteri KPPPA sebagai Ketua Harian. Dalam pelaksanaannya dibantu oleh 6 (enam) Sub Gugus Tugas yakni Sub Gugus Tugas Pencegahan dan Partisipasi Anak, Sub Gugus Tugas Rehabilitasi Kesehatan, Sub Gugus Tugas Rehabilitasi Sosia, Pemulangan dan Reintegrasi, Sub Gugus Tugas Pengembangan Norma Hukum, Sub Gugus Tugas Penegakan Hukum, dan Sub Gugus Tugas Kerjasama dan Koordinasi.
Pasal 15 Perpres No. 69 Tahun 2008 bahwa Gugus Tugas Pusat Provinsi, dan Kabupaten/Kota harus menyusun Rencana Aksi Nasional dan Daerah. RAN PTPPO Tahun 2015-2019 sebagai wujud komitmen pemerintah Indonesia dalam Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, menjadi instrumen untuk menyatukan arah, sinergitas dan meningkatan efektivitas dalam Pencegahan dan Penanganan TPPO agar mendapat dukungan dari masyarakat/LSM lokal dan Internasional.
RAN PTPPO Tahun 2015-2019 ditargetkan selesai paling lambat akhir tahun 2015. Pada tanggal 23-25 Agustus 2015 mendatang, anggota-anggota sub Gugus Tugas akan melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional di Jakarta.
Kategori:
