Foto :
- Deputi 5
Jakarta (18/11) Kemenko PMK mendorong upaya pelestarian Kebaya sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia melalui Focus Group Discussion (FGD) Kebaya sebagai Warisan Budaya di Ruang Rapat Lantai 11, Kemenko PMK. Upaya ini dilakukan sebagai wujud perencanaan pengelolaan secara terkoordinasi, terintegrasi, sinergi, dan berkelanjutan antara Pemerintah dengan Pemangku Kepentingan lainnya.
Melalui FGD ini, Kemenko PMK berupaya mendapatkan gambaran yang komprehensif mengenai sejarah, model, dan perkembangan kebaya serta memeroleh pemahaman tentang kebaya dari pendekatan budaya baik secara psikologis maupun sosiologis agar seluruh perempuan di Indonesia tertarik untuk melestarikan kebaya dengan mengenakan dalam aktivitas sehari-hari.
“Dengan berkebaya, perempuan Indonesia diharapkan lebih memahami tentang warisan budaya yang dapat digunakan dalam mendukung aktivitas sehari-hari. Kami berharap melalui FGD ini akan mendapatkan masukan mengenai langkah-langkah pelestarian budaya yang dapat dilakukan untuk menarik minat masyarakat agar tetap mempertahankan penggunaan kebaya,” ujar Pamuji Lestari, Asisten Deputi Warisan Budaya Kemenko PMK dalam Pengantar FGD Kebaya sebagai Warisan Budaya.
Sebagai informasi, Kebaya merupakan jenis busana yang dipakai oleh kalangan wanita Jawa, khususnya di lingkungan budaya Yogyakarta dan Surakarta, Jawa Tengah. Biasanya disertai kemben dan kain tapih pinjung dengan stagen. Baju kebaya dikenakan oleh kalangan wanita bangsawan maupun kalangan rakyat biasa baik sebagai busana sehari-hari maupun pakaian upacara. Kebaya muncul sejak abad ke-15 Masehi bersamaan dengan masuknya Islam ke Nusantara. Sumber lain lagi menyebutkan bahwa kebaya berasal dari Cina, kemudian menyebar ke Malaka, Jawa, Bali, Sumatera dan Sulawesi. Kebaya berasal dari bahasa Jawa “mbaya” yang artinya baju atau busana wanita bagian atas.
“Kemenko PMK dalam hal ini telah mengimplementasikan Selasa Berkebaya sebagai wujud partisipasi aktif Pemerintah dalam mendorong pelestarian warisan budaya Indonesia dan merawat identitas bangsa. Kedepannya, kami berupaya mendorong sosialisasi Selasa Bekebaya, mengoordinasi inventarisir semua jenis kebaya di Indonesia, dan mendorong diperkenalkannya kebaya ke sekolah,” ungkap Pamuji Lestari.
Kebaya sendiri telah ditetapkan sebagai busana nasional perempuan Indonesia pada Lokakarya di Jakarta tahun 1978 yang dihadiri oleh perwakilan dari seluruh provinsi di Indonesia. Selain itu, kebaya juga telah ditetapkan sebagai busana nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 1972 tentang Jenis-Jenis Pakaian Sipil dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. (Kedeputian V)
Kategori:
Reporter:
- Deputi 5
