Jakarta (12/11) --- Plt. Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Ghafur Dharmaputra, pagi ini membuka rakor lanjutan mengenai peningkatan pemahaman caleg perempuan terhadap proses pemilu dengan menghadirkan empat Narasumber dari Direktur Instrumen HAM Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham, Timbul Sinaga; Anggota KPU, Hasyim Asyari; Kepala Bagian Temuan dan Laporan Pelanggaran Bawaslu, Yusti Erlina; dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhani. Rakor ini bertempat di Hotel Santika Premier, Jakarta. Di dalam hasil rakor sebelumnya, terdapat tindak lanjut yang diperlukan para caleg untuk memahami tata cara pemutakhiran data pemilih pemilu sesuai keputusan KPU No 12 Tahun 2010 serta upaya mengedukasi caleg perempuan agar mengetahui mekanisme proses pengawalan suara, memahami regulasi, penyelenggara, pengawasan, tahapan pemilu, serta memahami alur perhitungan suara.
Dalam pembukaannya, Ghafur mengatakan bahwa Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum serentak pertama yang digelar di Indonesia dan pemilu keempat sejak pemberlakuan kebijakan affirmative action, sehingga terdapat tantangan-tantangan yang menyebabkan keterwakilan perempuan di legislatif belum optimal. Untuk itu berbagai upaya dilakukan agar kebijakan tersebut dapat mengangkat keterwakilan perempuan di legislatif minimal 30 persen.
Lebih lanjutnya, menurut data BPS tahun 2015, saat ini keterwakilan perempuan di DPR mengalami penurunan dari sekitar 17,86% pada periode 2009-2014, menjadi 17,32% pada periode 2014-2019 dan juga dalam data BKN tahun 2015 Keterwakilan perempuan dalam jabatan eselon I sebanyak 15,67% dan eselon II sebanyak 13,04%. Untuk itu diperlukan upaya serius dan membangun kesadaran politik masyarakat luas, memberikan peningkatan kapasitas bagi para pemilih khususnya perempuan sehingga tidak ada lagi perempuan yang tidak menggunakan hak pilihnya dan mengumpulkan bukti-bukti dan kesaksian yang relevan apabila menemukan kecurangan dan melaporkanya kepada Panwas Pemilu agar diambil tindakan sebagaimana mestinya.
Anggota KPU, Hasyim Asyari, dalam paparannya mengatakan terdapat bentuk-bentuk kampanye yang diperbolehkan diantaranya adalah pertemuan terbatas dengan 3000 orang untuk tingkat Nasional, 2000 orang untuk tingkat Provinsi, dan 1000 orang untuk tingkat kabupaten/kota; pertemuan tatap muka yakni dalam pertemuan didalam gedung maupun kegiatan kunjungan ke pasar, tempat tinggal warga, dan komunitas warga; penyebaran bahan kampanye; pemasangan alat peraga kampanye dalam hal ini telah ditentukan dalam undang-undang sehingga KPU Pusat dapat memfasilitasi DPP dan KPU Kab/Kota memfasilitasi DPW/DPC dengan desain yang ditampilkan sesuai dengan desain yang disampaikan kepada KPU; media sosial; iklan media cetak, media elektronik dan media dalam jaringan; rapat umum; debat pasangan calon presiden dan wakil presiden dan kegiatan lainnya yang tidak melanggar.
Kepala Bagian Temuan dan Laporan Pelanggaran Bawaslu, Yusti Erlina mengatakan bahwa UU No. 7 Tahun 2017 sudah mengatur semua tentang Pemilu. Didalam UU No.7 ini terdapat perbedaaan yang sangat signifikan terutama sanksi-sanksi yang diberikan oleh UU ini yakni memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk memproses setiap dugaan pelanggaran baik administratif maupun pidana. Caleg perempuan mempunyai posisi yang sangat penting, karena ketika caleg perempuan tercoret maka bisa menghilangkan satu dapil. Bawaslu juga harus bersikap adil dalam menjalankan tugas, melakukan pembinaan dan tugas pengawas pemilu pada semua tingkatan, menyampaikan laporan penagawasan kepada Presiden RI dan DPR secara periodik, mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang ditakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hadir dalam rakor ini perwakilan dari Kemendagri, Kemenkumham, KPPPA, KPPI, Perludem dan beberapa perwakilan lainnya.
Kategori:
