Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humas on June 20, 2019

Foto : 

  • Deputi 6

Jakarta (20/6) -- Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Ghafur Dharmaputra, memimpin dan memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Penyamaan Persepsi Proses Bisnis sebagai langkah awal Penyusunan RPP Penempatan dan Pelindungan Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan yang merupakan salah satu mandat dari UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Rakor diselenggarakan di Hotel Aryaduta, pada Rabu kemarin (19/06) dan turut dihadiri oleh perwakilan dari Kemnaker, Kemhub, KKP, Kemlu, Kem Hukum dan HAM, KPPPA, BNP2TKI, dan SetKab.

Mengawali arahannya, Ghafur menyampaikan bahwa Rakor ini, merupakan tindak lanjut rapat tanggal 13 Mei 2019. Lebih lanjut, Ghafur menjelaskan bahwa Kewenangan K/L tidak akan diambil alih oleh K/L lainnya, yang menjadi penekanan adalah terintegrasinya penempatan dan pelindungan pelaut awak kapan dan pelaut perikanan dalam one channel.

Staf Khusus Kepala BNP2TKI, Dedi Nur Cahyanto menyampaikan Pentingnya suatu kesamaan dan kesepakatan antar K/L dalam melihat Proses Bisnis, sehingga akan memudahkan dalam menyusun RPP dalam pasal demi pasal.

Beberapa point penting yang dihasilkan dalam Rakor antara lain: pertama, menyepakati prinsip-prinsip penyusunan pengaturan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pelaut; kedua, Menyepakati tiga butir kesepakatan utama menyangkut: Kementerian Ketenagakerjaan menjadi regulator terhadap pengaturan penempatan dan pelindungan pelaut dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pelayaran dan kelautan perikanan (Kemenhub dan Kemen.KKP), Badan sebagai operator pelaksana yang utama dalam proses bisnis penempatan dan pelindungan pelaut, serta integrasi database antar K/L akan dilakukan dalam proses pelaksanaan pelayanan penempatan dan pelindungan pelaut; dan ketiga, menyepakati SIUPPAK (sebagai SIP3MI Penempatan Pelaut) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Perhubungan atau Kementerian Kelautan dan Perikanan; serta keempat, menyepakati pembahasan berikutnya, pada akhir Juni 2019 dengan membahas RPP pasal demi pasal.

Target RPP Penempatan dan Pelindungan Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan disampaikan ke Presiden melalui Sekretariat Negara pada Agustus 2019 dan paling lambat akhir November 2019 sudah diundangkan. (Sumber: Asdep2/Kedep VI Kemenko PMK)

Kategori: 

Reporter: 

  • Deputi 6