Jakarta (30/05)--- Deputi bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlidungan Sosial Kemenko PMk, Tb Achmad Choesni, pagi ini membuka sekaligus memberikan arahan dalam rapat koordinasi yang membahas tentang perkembangan Program Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat (ASPDB) dan Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar (ASLUT) Tahun 2017 di ruang rapat lt.4 gedung Kemenko PMK, Jakarta. Rakor dihadiri oleh Staf Ahli Menko PMK bidang Sustainable Development Goals Pasca 2015, Ghafur Akbar Dharma Putra; para asisten deputi di lingkungan Kedeputian bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK; Jajaran Direktorat Rehabilitasi Sosial Kemensos; Perwakilan dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK); dan Perwakilan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Choesni dalam pengantarnya mengatakan bahwa Kemenko PMK terus mendorong upaya percepatan realisasi penyaluran Program Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar dan Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat (ASPDB). Sementara salah satu tugas Keasdepan bidang Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia yang berada di bawah Koordinasi Kedeputian bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK adalah memastikan isu strategis yang dilaksanakan K/L teknis khususnya yang terkait dengan tersedianya asistensi sosial berbasis keluarga dan siklus hidup yang komprehensif dalam mewujudkan kemandirian yang menyejahterakan, dapat terimplementasi dengan baik, sesuai dengan fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian.
Rakor dilanjutkan dengan paparan kendala penyaluran ASLUT dan ASPDB secara non tunai oleh Direktur Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia dan Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas. Dalam paparan itu diketahui, hingga 20 April 2017 Program ASLUT dan ASPDB Tahun 2017dipersiapkan untuk disalurkan secara non tunai khususnya dari lembaga keuangan. Bantuan non tunai yang rencananya akan menyasar 52.500 Penerima Manfaat dengan waktu penyaluran selama 10 bulan dan terbagi dalam tiga periode penyaluran yaitu bulan April, Agustus, dan Oktober itu hingga kini nyatanya masih belum dapat direalisasikan.
Direktorat Rehsos Lansia dan Direktorat Rehsos Penyandang Disabilitas Kemensos telah melakukan audiensi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meminta relaksasi aturan pembukaan rekening bagi penerima bantuan sosial berdasarkan by name by address sebagai penerima bantuan non tunai. Pencairannya menggunakan Surat Kuasa Kolektif yang dikuasakan dari penerima bantuan kepada pendamping dan diketahui oleh koordinator pendamping dari Dinas Sosial. PT Pos Indonesia lalu diusulkan sebagai agen penyalur bantuan non tunai itu. Hasil audiensi kemudian dilanjutkan dengan terbitnya surat Mensos kepada Dewan Komisioner Bidang Pengawas Perbankan, Otoritas Jasa Keuangan, dengan no.:287/RS.SET.RS/KS.01.01/04/2017, perihal Relaksasi Untuk Penerima Bantuan Sosial Lanjut Usia Terlantar dan Penyandang Disabilitas Berat. Relaksasi mencakup proses adaptasi dari peraturan perbankan, khususnya peraturan Bank Indonesia No. 3/10/PBI/2001 pasal 4 ayat 1 Identitas Calon nasabah terdiri atas nama alamat tinggal tetap, tempat dan tanggal lahir, ibu kandung, specimen tanda tangan dan tatap muka calon nasabah dengan petugas perbankan pada saat pembukaan rekening. Relaksasi membutuhkan waktu minimal enam bulan dan diperkirakan baru selesai pada bulan November 2017.
Program Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar (ASLUT) akan diberikan kepada 30.000 lanjut usia yang masing-masing akan menerima Rp200 ribu per bulan di 34 provinsi, 418 Kabupaten/Kota, 1.531 Kecamatan dan 4.492 Desa. Kriteria penerima ASLUT adalah lanjut usia berusia 60 tahun ke atas dengan kondisi bedridden atau sakit menahun terlantar (bergantung pada bantuan orang lain atau pendamping), tidak tinggal bersama keluarga dan tidak berpenghasilan tetap. Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat (ASPDB) diberikan kepada 22.500 penyandang disabilitas berat yang masing-masing akan menerima Rp300 ribu per bulan bulan di 34 Provinsi, 366 Kabupaten/Kota, 4.407 Kecamatan. Kriteria penerima ASPDB adalah penyandang disabilitas berat berusia 2 hingga 59 tahun, disabilitasnya tidak dapat direhabilitasi, dan hidup bersama keluarga miskin. (sumber: Kedep II Kemenko PMK)