Yogyakarta (10/10) -- Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Sujatmiko, Selasa kemarin membuka secara resmi pelatihan peningkatan kapasitas politik bagi perempuan bakal calon legislatif pada pemilu 2019 dengan tema “Mewujudkan kualitas politik perempuan potensial calon legislatif pada Pemilu 2019.”
Menurutnya, peningkatan kapasitas politik bagi perempuan bakal calon legislatif pada pemilu 2019 merupakan bagian integral dari pendidikan mental kebangsaan yang integratif bukan sekedar relasi laki-laki dan perempuan melainkan juga relasi antar segmen masyarakat yang multikultural. Peningkatan kapasitas politik bagi perempuan bakal calon legislatif berupaya membangun reformasi mental yang memiliki paradigma kebangsaan yang mengedepankan nilai-nilai keadilan dan kesetaraan gender pada semua sisi pembangunan sehingga semua individu dan komunitas akan lebih produktif dalam membangun bangsanya yang berkualitas dalam menghadapi tantangan global.
Ditambahkannya, sejak dikeluarkannya kebijakan afirmatif kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam beberapa kali penyelenggaraan pemilu, persentase capaian sampai dengan dua pemilu terakhir 2009 dan 2014 masih stagnan di 17-18 persen. Komitmen kebijakan afirmasi kuota 30 persen keterwakilan perempuan ini masih dilanjutkan dan diagendakan pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
"Secara umum, Pengarusutamaan Gender di bidang politik memang sudah mengalami peningkatan namun belum optimal," ujar Sujatmiko. Pada Pemilu 2014, keterwakilan perempuan di DPR RI (17 %), DPD RI (26%), DPRD Provinsi (16%) dan DPRD Kab/Kota (14 %) masih jauh dari kuota 30%.
Untuk itu, Pengawalan terhadap pelaksanaan UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu dan penelaahan kebijakan kuota 30 persen keterwakilan perempuan merupakan hal yang perlu dilakukan oleh K/L, organisasi masyarakat dan organisasi politik untuk menyongsong pemilu serentak 2019.
Kemenko PMK memberikan arahan untuk membuka kesempatan seluas-luasnya bagi perempuan yang akan terjun dalam pemerintahan dengan menyiapkan perempuan potensial melalui pendidikan politik, penyiapan mental dan finansial. Bawaslu mengawasi dan memastikan keterpenuhan keterwakilan calon perempuan sebagai wujud kepastian hukum, sehingga pemilu berjalan jujur dan adil, membentuk jajaran pengawas pemilu dengan mempertimbangkan kuota 30% perempuan, mengawasi dititik paling rawan yaitu TPS, melakukan penegakan hukum pemilu dalam mewujudkan keadilan dan persamaan di hadapan hukum, dan menjamin perlindungan terhadap hak konstitusional perempuan.
KPU menyelenggarakan pemilihan keanggotaan Badan Penyelenggara Pemilu tingkat Provinsi, Kab/Kota dan PPK, PPS dan KPPS dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 %, memantau kepengurusan partai politik peserta pemilu tentang kewajiban partai politik menyertakan paling sedikit 30 % keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik di tingkat Pusat, Provinsi dan Kab/Kota. Selain itu KPU akan mengawal datar bakal calon (balon) anggota DPR dan DPRD memuat paling banyak 100 % dari jumlah kursi pada setiap dapil, yang memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, dan di dalam daftar balon, setiap tiga orang bakal calon, terdapat paling sedikit satu orang perempuan balon.
Partai Politik sendiri juga harus melakukan sosialisasi secara terus menerus kepada masyarakat luas, mengingatkan bahwa keterwakilan perempuan adalah untuk kepentingan bangsa, bukan utuk sekedar kepentingan perempuan. Parpol perlu melakukan capacity building bagi para anggotanya, khususnya perempuan yang telah duduk di DPR,DPD dan DPRD, serta menyiapkan kader perempuan yang akan bersaing di legislatif sejak dini, agar kuota minimal 30 % dapat dipenuhi. Sementara organisasi politik, seperti KPPI melakukan sosialisasi dan peningkatan SDM calon legislatif, dengan membuat peta jalan perempuan politik, advokasi kepengurusan parpol, pendataan perempuan potensial calon legislatif dan pelatihan balon legislati dan anggota legislative terpilih.
Pelatihan yang dilaksanakan di Grand Mercure Hotel, Yogyakarta bertujuan meningkatkan kapasitas politik perempuan calon legislatif pada Pemilu 2019 dan meningkatkan jumlah perempuan calon legislatif yang meraih kursi di legislatif pada Pemilu 2019. Salah satu pesan yang di sampaikan oleh Sujatmiko adalah apabila terpilih menjadi anggota legislatif perempuan harus memperjuangkan suara perempuan, siap menghadapi tantangan dan berhasil menjadi anggota legislatif, teladan yang baik dan bebas korupsi.
Acara pelatihan lalu dilanjutkan dengan materi peningkatan kapasitas politik bagi perempuan bakal calon legislatif pada pemilu 2019, terdiri atas lima materi, yang disampaikan dalam kegiatan dua hari ini yaitu sistem Pemilu dan Implikasinya bagi Keterwakilan Perempuan; Strategi Kampanye Pemilu; Strategi Perolehan Suara Minimal Meraih Kursi Legislatif; Personal Branding/Political Marketing dan 5) Strategi Mengawal Suara dan Sengketa Pemilu.
Pelatihan ini dipandu oleh dua orang Fasilitator Pusat yang sudah mengikuti Training of Facilitator (ToF) Peningkatan kapasitas Politik bagi Perempuan Bakal Calon Legislatif pada Pemilu 2019, dilaksanakan oleh KPPPA di DIY, melibatkan 80 orang peserta dari 11 Partai Politik (PDI Perjuangan, PKB, PKS, PPP, Golkar, Nasdem, Gerindra, Hanura, PAN, Demokrat dan PBB) yang berasal dari provinsi dan kabupaten/kota (DIY, Kota Yogyakarta, Bantul, Sleman, Kulon Progo, dan Gunung Kidul. (sumber: Kedep VI Kemenko PMK)
Kategori:
