Batam (03/05) — Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Sujatmiko menyampaikan sambutannya pada acara yang digelar oleh Pemda Batam dan IOM (International Organisation for Migration) di Hotel Grand I, Batam, kemarin sore (02/05). Pada acara itu, dilakukan peluncuran Buku Prosedur Standar Operasional Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pindak Perdagangan Orang (TPPO), Buku Saku untuk Identifikasi dan Penanganan Korban TPPO untuk Petugas Garda Depan di Batam, Penandatangan MoU, dan Deklarasi Pemberantasan TPPO sebagai wujud nyata Rencana Aksi Daerah Kota Batam dalam memerangi TPPO untuk periode 2016 – 2020.
Menurut Sujatmiko, Kota Batam sudah lama menjadi salah satu pusat maraknya perdagangan orang di Indonesia. Hal itu sebagai dampak dari pesatnya pertumbuhan industri dan perdagangan, lokasinya yang dekat pelabuhan, serta semakin maraknya hiburan malam yang mengeksploitasi para perempuan dari daerah lain. Jika praktek perdagangan orang ini tidak segera diatasi, maka kemajuan ekonomi yang dicapai kota ini tidak sebanding dengan citra negatif yang ditimbulkan akibat maraknya tindak pidana perdagangan orang ini. Oleh karenanya, upaya pencegahan dan penindakan hukum harus terus ditingkatkan.
Untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban, lanjut Sujatmiko, selain kerjasama yang dilakukan antara dengan Sub Gugus Tugas PPTPPO, juga perlu kerjasama erat dengan daerah asal korban.
“Semua perlu membangun komitmen bersama dan mensinergikan upaya yang diperlukan untuk melindungi dari risiko dan bahaya TPPO. Ini untuk pertama kalinya para pejabat dari daerah transit dan daerah asal menandatangani komitmen bersama untuk atas TPPO ini,” jelas Sujatmiko
Dalam kesempatan itu, Sujtamiko juga mewakili Menko PMK, Puan Maharani, yang dalam kapasitasnya sebagai Ketua Gugus Tugas TPPO, menyampaikan apresiasinya atas peran IOM dan INL (International Narcotics and Law enforcement) atas diluncurkannya empat dokumen penting ini, sebagai panduan untuk pencegahan dan penanganan TPPO khususnya di Kota Batam, Provinsi Kepri.
“Ada dua kata kunci yang harus selalu diingat, yaitu “pencegahan” dan “penanganan”. Penanganan meliputi upaya penindakan hukum bagi pelaku TPPO dan rehabilitasi korban. Untuk itu, kepada para pihak yang hadir pada acara tersebut diminta untuk melakukan tindak lanjut yang jelas dan konkrit untuk mengatasi masalah TPPO ini,”ujar Sujatmiko.
Acara Peluncuran itu dihadiri oleh Amsakar Ahmad, Wakil Walikota Batam; Haerul Warisin, Wakil Bupati Lombok Timur; Pierre King selaku Koordinator Wilayah Utara dan Tengah IOM Indonesia; Moja S. Nurkalamah perwakilan INL; Wakapolres Batam; Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Kota Batam; SKPD Kota Batam; serta Perwakilan dari Sub GT PPTPPO Provinsi DKI Jakarta, NTT, Kota Batam, Kab Indramayu, Sukabumi, dan Lombok Timur.
Deklarasi Bersama Pencegahan dan Penanganan TPPO lintas daerah ini diselenggarakan dalam rangka menyatakan komitmen bersama untuk mengatasi persoalan perdagangan orang. Hal ini dilakukan melalui peningkatan kerjasama pencegahan dan penanganan korban TPPO yang berupa pertukaran informasi; pertukaran data TPPO dan data migrasi tenaga kerja; melakukan pencegahan TPPO baik di daerah asal, transit maupun tujuan; memperketat pengawasan penerbitan dokumen kependudukan catatan sipil bagi warganya; memberikan fasilitas rehabilitasi, pemulangan dan reintegrasi sosial bagi warga daerahnya yang menjadi korban TPPO di Kota Batam; memantau dan mengevaluasi pelaksanaan rehabilitasi, pemulangan dan reintegrasi sosial TPPO; serta menindaklanjuti deklarasi ini melalui nota kesepahaman antar daerah, Kab/Kota.
Kategori:
