Jakarta (01/08)--- Profesi Masseur khususnya dengan latar belakang disabilitas netra, ke depan akan diupayakan memiliki lisensi tersendiri dengan bekal sertifikat kerja yang tidak hanya akan memperkuat profesi ini secara regulasi tetapi juga demi eksistensi serta kesejahteraan mereka agar lebih meningkat. Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) diketahui tengah berjuang menjadikan para masseur disabilitas netra menuju tenaga kerja penyehat menjadi tenaga kerja resmi sekaligus berizin. “Karena dengan inisiasi semacam ini, tentu kita patut apresiasi bahwa ada organisasi disabilitas yang ingin memperjuangkan hak dan kesejahteraannya, diakui sebagai profesi resmi dan terdata secara pasti. Kemenko PMK tentu mendukung dan siap memfasilitasi upaya ini dengan koordinasi dan sinkronisasi bersama K/L terkait,” ujar Asisten Deputi Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia, Kemenko PMK, Ade Rustama dalam rapat tindak lanjut penyusunan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) bidang Masseur Disabilitas Netra, Kamis pagi di gedung Kemenko PMK, Jakarta. Rapat dihadiri oleh Perwakilan dari Kemenkes, Kemenaker, Kemkominfo, dan Jajaran Pengurus Pertuni.
Pertuni sejauh ini telah melakukan penyusunan mandiri draf Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) bidang “Masseur” sebagai acuan diklat dan acuan proses sertifikasi. Draft SKKK telah dikirimkan ke Kemenaker, BNSP, Kemenkes, dan ditembuskan ke Kemenko PMK, pada bulan Juni 2019. Menurut Kemdikbud pada tahun 2016 anak penyandang disabilitas yang memperoleh pendidikan baru 18% (termasuk disabilitas netra). Anak penyandang disabilitas netra yang tidak dapat mengakses pendidikan umumnya mengikuti program rehabilitasi Kementerian Sosial/Dinas Sosial, contoh: Program Pelatihan “Masseur” atau “Pemijat”
Menurut catatan Pertuni, kurang lebih 70% Penyandang Disabilitas Netra Dewasa di Indonesia berprofesi “Masseur.” Kemenkes mencatat bahwa jumlah Penyandang Disabilitas Netra 1,5% dari populasi Indonesia (260 juta) atau 3.9 juta jiwa. Namun, Program pelatihan belum disertakan dengan penetapan standar kompetensi kerja dan sertifikat yang dimiliki tidak sepenuhnya diakui oleh Dinas Kesehatan. Sementara, untuk membuka Klinik Massage belum mendapatkan ijin dari Dinas Kesehatan sehingga membuat kesejahteraan rata-rata rendah dan bergantung dengan jaminan sosial Pemerintah.
Kemenkes mengkategorikan “Masseur Tuna Netra” sebagai pelaku “Kesehatan Tradisional” sehingga tidak memiliki standar, karena variasi metode sangat beragam. Harapannya, “Masseur Tuna Netra” yang telah memenuhi SKKNI kelak dapat dikategorikan sebagai “Tenaga Kesehatan” yaitu sebagai terapis. (*)
Kategori:
