Jakarta (23/04)--- Nota Kesepahaman/MoU Pencegahan dan Penanganan Pemasungan PDM/ODGJ oleh Kemsos, Kemkes, Kemdagri, Polri dan BPJS Kesehatan, tertanggal 9 Januari 2017. Disusul kemudian dengan Perjanjian Kerjasama Pencegahan dan Penanganan Pemasungan PDM/ODGJ oleh Kemsos, Kemkes, Kemdagri, Polri dan BPJS Kesehatan, tertanggal 5 Juni 2017. Namun dalam pelaksanaannya, masih diperlukan perubahan sosial dalam penanganan PDM dan ODGJ yang dipasung dengan mengembangkan pelayanan dasar yang terintegrasi, dan terkoordinasi secara berkesinambungan antar Kementerian/Lembaga. Begitu juga dengan perlu adanya evaluasi implementasi bisnis proses pencegahan dan penanganan pemasungan bagi PDM/ODGJ.
Oleh karena itu, Kemenko PMK kemudian melakukan koordinasi dan sinkronisasi program/kebijakan pemberdayaan disabilitas untuk mendorong pengarusutamaan kebijakan pemerintah serta mendukung langkah-langkah tindak lanjut yang telah diambil oleh focal point dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait seperti K/L dan organisasi penyandang disabilitas. Juga mendorong implementasi upaya pencegahan dan penanganan pemasungan bagi penyandang disabilitas mental/ orang dengan gangguan jiwa (PDM/ODGJ). Koordinasi ini juga dilakukan untuk upaya edukasi dan informasi tentang program dan kegiatan dalam penanganan PDM/ODGJ oleh semua sektor sekaligus evaluasi secara berkala atas implementasi MOU dan PKS tadi.
Deputi bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK, Tb Achmad Choesni, Senin siang memimpin rapat koordinasi sebagai tindak lanjut dari evaluasi implementasi MOU dan PKS tentang Pencegahan dan Penanganan Pemasungan bagi PDM/ODGJ di ruang rapat lt.4 gedung Kemenko PMK, Jakarta. Rakor ditujukan sebagai upaya mengembangkan pelayanan dasar yang terintegrasi, dan terkoordinasi secara berkesinambungan antar Kementerian/Lembaga. juga sebagai tindak lanjut atas Evaluasi Gerakan Stop Pemasungan, tanggal 26-29 Maret 2018, yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan.
Data PDM/ODGJ oleh Kementerian Sosial mencatat bahwa mereka yang sedang dipasung mencapai 1.345 orang, sedangkan yang sudah bebas pasung mencapai 3.441 orang. Permasalahan umum yang dihadapi Kemsos antara lain Keterbatasan layanan, baik rumah sakit jiwa maupun pusat Rehabilitasi sosial, sehingga terjadi daftar tunggu; Ada keluarga yang tidak mengijinkan untuk melepas pasung dengan alasan ingin merawat ODGJ; Masyarakat melarang untuk pelepasan pasung dengan alasan keamanan; Banyak penderita gangguan jiwa tidak mempunyai identitas sehingga sulit untuk mendapatkan pelayanan BPJS; Ketidakpahaman masyarakat tentang pasung,dan dampak dari pasung; Tidak ada pendamping khusus PDM/ODGJ di masyarakat; PDM/ODGJ kebanyakan dari keluarga miskin sehingga sulit mendapatkan pelayanan; Anggaran pemerintah daerah terbatas sehingga belum dapat menjangkau penanganan PDM/ODGJ; dan Keterbatasan LKS yang menangani pelayanan dan Rehabilitasi sosial (Pempus: 4 unit, Pemda: 21 buah, Masyarakat: 42 buah).
Kemsos, dalam paparannya oleh Kasubdit Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental, M. Sabir, mengungkapkan bahwa telah melakukan sejumlah upaya yaitu menyebarluaskan MOU dan PKS ke Dinas Sosial Provinsi; Mensosialisasikan MOU dan PKS kepada Kementerian/Lembaga,TRC Provinsi dan juga kepada LKS; Mendorong pemerintah daerah untuk menganggarkan dan juga membuat alternatif pusat rehabilitasi sosial; Mengadakan pertemuan dengan para pendamping dalam rangka peningkatan kapasitas; Sudah melaksanakan penjangkauan kepada ODGJ yang sedang dipasung di 21 Provinsi; Sudah melaksanakan pertemuan terintegrasi antara kementerian sosial dengan Kementerian kesehatan; dan Membuat pedoman tentang penanganan dan pencegahan pemasungan.
Adapun hasil yang telah dicapai antara lain Meningkatnya jumlah wilayah jangkauan 15 lokasi tahun 2017 menjadi 34 lokasi tahun 2018; Terbentuknya UILS di Kabupaten Limapuluh Kota Provinsi Sumatra Barat; Keluarga sudah mulai tidak malu mempunyai PDM/ODGJ; Menghasilkan rekomendasi bersama antara Kementerian kesehatan dengan Kementerian Sosial; Pelaksanaan lepas pasung sesuai dengan mekanisme dan team yang ada di MOU (Dinsos, Kelurahan, Puskesmas, Kepolisian, TNI, BPJS, pendamping); dan Pelaksanaan lepas pasung 36 orang di Kabupaten Lampung Timur. (sumber: Kedep II Kemenko PMK)
