Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humas on September 11, 2019

Jakarta (11/09)--- Sejak awal berdiri di tahun 1998, setelah terjadinya kerusuhan Mei yang banyak makan korban perempuan, melalui Keppres No.181 Tahun 1998 tertanggal 15 Oktober 1998, Komisi Nasional Anti Kekeraan terhadap Perempuan atau kemudian lazim disebut ‘Komnas Perempuan’ (KP) resmi berdiri. Regulasi lembaga yang bertugas melakukan pemantauan berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia ini lalu diperbarui dengan terbitnya Perpres No.65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan dilengkapi dengan Perpres No.2 Tahun 2011 tentang Honorarium Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Pada awal berdirinya, Satuan Kerja (Satker) yang ada di KP berada di bawah Sekretariat Negara (Setneg) dan kemudian sejak tahun 2006 pindah menjadi satu Satker dengan Komnas HAM.

Jajaran Pengurus KP diketahui mengupayakan suatu regulasi yang menguatkan komisi ini secara kelembagaan sejak tahun 2015 lalu. Upaya ini direspon Pemerintah dengan menerbitkan Izin prakarsa melalui Surat Menseneg no. B-&88/M.Sesneg/D-4/HK.03.01/08/2015 tertanggal 26 Agustus 2015 perihal Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Rancangan Peraturan Presiden tentang Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Pada 19 Januari 2016, KP melakukan audiensi kepada Deputi PPA Kemenko PMK dan hasilnya adalah agar Kemenko PMK dapat memfasilitasi bagi berjalannya proses perubahan Perpres dengan baik.

KemenPPPA pada 12 Februari 2016 kemudian menerbitkan Kepmen PPPA No. 21/2016 tentang Pembentukan Panitia AntarKementerian/Non-Kementerian Penyusunan Rancangan Perpres tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Perpres tentang Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Sekitar Juni 2016,  KemenPAN-RB bersurat kepada KPPPA untuk meminta tanggapan atas RPerpres Komnas Perempuan (hasil pelaksanaan evaluasi atas kinerja K/L termasuk Komnas Perempuan sebagai bagian dari Lembaga Negara Non-Struktural) dan merekomendasikan agar susun roadmap yang dapat mendukung kebijakan perlindungan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan.
 
Pada 23 Mei 2017, Surat KPPPA kepada KemenPAN-RB menyampaikan terkait kelembagaan Komnas Perempuan. Jelang akhir tahun 2017, KP bertemu dengan Jajaran KemenPAN-RB dan dalam Surat KemenPAN-RB Nomor B. 597/M.KT.01/2017 perihal kelembagaan Komnas Perempuan kepada KPPPA menegaskan bahwa KP masih diperlukan sebagai penyeimbang sekaligus mitra pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan perlindungan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan. Juga, dalam rangka mendukung peningkatan kinerja KP sebagai bagian dari woman machineries, sangat dipahami keinginan KP untuk melakukan revisi terhadap susbstansi Perpres Nomor 65 tahun 2005. Hingga Agustus 2019 lalu, KP terus melakukan pertemuan intensif baik dengan KemenPAN-RB maupun Kemen PPPA untuk membahas Perubahan Peraturan Presiden terkait Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan ini. 

“Rapat kali ini bahwasanya kami ingin mendapatkan berbagai masukan dari kementerian terkait tentang bagaimana kelanjutan pembahasan Perpres mengenai perubahan kelembagaan KP ini. Kita juga harus ingat bahwa akan terjadi perubahan kabinet di Oktober nanti, bagaimana pembahasan ini selanjutnya jika menteri berganti?” papar Deputi bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak, Kemenko PMK, Ghafur Dharmaputra saat membuka Rakor mengenai Kelembagaan KP, Rabu pagi di Kantor Kemenko PMK. Rakor dihadiri oleh Jajaran Komisioner dan Sekjend KP, Sesmen KPPPA dan jajarannya, Kemensetneg, KemenPAN-RB, Kemenkeu dan K/L terkait lainnya.

Rakor akhirnya sepakat untuk menindaklanjuti dan merekomendasikan agar Sesmen PPPA menyampaikan ke menteri PPPA untuk menyurati menpan RB agar menginisiasi ijin prakarsa untuk perubahan perpres no 65 tahun 2005 tentang komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan. Surat ini diperlukan mengingat anggaran TA 2020 yang dialokasikan untuk dan 15 komisioner, 1 sekjen, 45 anggota badan pekerja yang ada di Komnas Perempuan Mengingat saat ini badan pekerja berjumlah 95 dan dan hibah akan berakhir 2019.

Dalam kesimpulannya, Ghafur mencatat beberapa hal penting pula bahwa Menteri dalam masa transisi tidak dapat mengambil langkah strategis yang akan berdampak pada menteri selanjutnya. Kemudian, memohon penjelasan dari sekneg, apakah kewenangan menteri di masa transisi itu masih berlaku terhadap menPPPA untuk membuat ijin prakarsa. (*)