Jakarta (27/04)--- Pasca pengumuman Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi pada Maret 2017 lalu tentang kebijakan pemberian amnesti bagi mereka yang melanggar aturan keimigrasian (overstayers) termasuk bagi Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNIB). Kemudian atas himbauan langsung Menko PMK, Puan Maharani, kepada para WNIB ketika berkunjung ke Balai Serbaguna Nusantara Indonesia Resident KJRI Jeddah itu di sela exit briefing kesiapan penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji 1438 H/2017 M, minggu lalu. “Daripada hidup di negeri orang tidak menentu, lebih baik pulang ke Indonesia berkumpul bersama keluarga tercinta,” ujarnya.
Maka, siang tadi Kedeputian bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK melalui Keasdepan bidang Pemberdayaan Perempuan menggelar rapat koordinasi untuk membahas antisipasi 90 hari Program Amnesti Kerajaan Arab Saudi bagi WNI Overstayers (WNIO) di Hotel Akmani Jakarta Pusat. Rakor dipimpin langsung oleh Deputi bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Sujatmiko, dan diisi paparan oleh Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, M Iqbal, untuk mengetahui perkembangan terkini pemberlakuan program amnesti yang berlangsung sejak 29 Maret 2017 hingga 29 Juni 2017 itu.
Membuka paparannya, Sujatmiko mengungkapkan kalau program amnesti ini pernah diberlakukan pada tahun 2013 oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Ketika itu, 105 ribu WNIO yang mendaftarkan diri tetapi hanya 40.000 WNIO yang dipulangkan sedangkan sisanya yaitu 65 ribu WNIO tetap tinggal di Arab Saudi dan jadi masalah tersendiri hingga kini baik bagi Arab Saudi maupun bagi Indonesia. Arab Saudi kerap dikritik keras di berbagai forum dunia ketika membahas soal imigran, di samping memang beban sosial yang mereka harus hadapi untuk menampung para “pendatang” itu. Di dunia, Arab Saudi telah tercatat sebagai negara penampung para overstayers terbanyak ketiga.
“KBRI harus menjelaskan masyarakat Indonesia untuk mengenai amnesti (pulang dan tidak didenda--red), setelah itu akan dilakukan sweeping (penegakan hukum). Moratorium (penghentian pengiriman TKI—red) ke-19 negara di Timteng menjadi salah satu alasan WNIO tidak mau mendaftar program amnesti. Apakah ada fleksibilitas dari pemerintah Arab Saudi untuk “memutihkan” di Arab Saudi?” papar Suajtmiko lagi di hadapan para pejabat teknis dari K/L terkait seperti Kemlu, Kemnakertrans, Kemsos, Polri, BNP2TKI. “Kita juga perlu mendata juga berapa anggaran yang dialokasikan untuk program amnesti ini, baik oleh BNP2TKI maupun oleh BP3TKI.”
Menurut Iqbal, yang membedakan program amnesti di tahun 2013 dengan tahun 2017 ini adalah bahwa amnesti 2017 tidak memberikan opsi untuk pemutihan karena diberlakukan untuk semua negara dan dipastikan para TKI illegal keluar dari wilayah Kerajaan Arab Saudi. Kemlu sejauh ini telah membuka situs resmi bertajuk e-perlindungan untuk memudahkan K/L teknis terkait mengikuti perkembangan terkini selama 90 hari atau selama program amnesti berlangsung.
“Salah satu rendahnya minat amnesti karena belum ada informasi yang didapatkan oleh WNIO. Beberapa langkah yang sudah Kemlu lakukan yaitu merangkul LSM yang di Arab Saudi; membentuk satgas sosialisasi; dan pembekalan terhadap satgas. Jika tidak mengikuti program Amnesti, WNIO akan terancam denda, dilarang masuk ke Arab Saudi (dipenjara dulu tiga bulan dan pulang dengan biaya sendiri)” kata Iqbal. “Kita juga harus mengantisipasi masalah anak yang dibawa oleh para WNIO ini mulai dari data, status mereka, hingga masalah perlindungannya.” (IN)
Kategori: