Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on November 23, 2017

Jakarta (23/11)--- Kedeputian bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK siang ini memimpin sekaligus memberikan arahan dalam rapat koordinasi yang membahas mengenai peningkatan layanan bagi anak dan perempuan korban TPPO terkait layanan restitusi. Rakor bermaksud mendapatkan informasi tentang layanan restitusi bagi anak dan perempuan korban TPPO yang telah dilakukan K/L terkait; membahas permasalahan apa saja yang dihadapi dalam pemberian layanan restitusi bagi anak dan perempuan korban TPPO; dan rencana tindak lanjut upaya meningkatkan layanan restitusi bagi anak dan perempuan korban TPPO. Rakor dihadiri oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kemenlu, Kemenkumham, Kemenaker, BNP2TKI, Mahkamah Agung, Bareskrim Polri, dan Jajaran Asisten Deputi di lingkungan Kedep VI Kemenko PMK.

Undang-undang No.21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam Pasal 1 angka 13 menyebutkan: Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materil dan/atau immaterial yang diderita korban atau ahli warisnya.” Restitusi dalam hal ini lebih diarahkan pada tanggung jawab pelaku terhadap akibat yang ditimbulkan oleh kejahatan sehingga sasaran utamanya adalah menanggulangi semua kerugian yang diderita oleh korban. Restitusi diberikan dengan tujuan meringankan penderitaan korban; sebagai unsur yang meringankan hukuman yang akan dijatuhkan; sebagai salah satu cara merehabilitasi terpidana; mempermudah proses peradilan; dan dapat mengurangi ancaman atau reaksi masyarakat dalam bentuk tindakan balas dendam.

Kurangnya sosialisasi, belum adanya data yang “satu suara,” dan produk regulasi yang belum sinkron, merupakan tiga masalah utama yang diutarakan Deputi bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak, Sujatmiko, dalam pengantar rakor. “Saya juga menjumpai bahwa pemahaman aparat penegak hukum terutama dalam proses pengadilan masih berbeda-beda. Selain memang ketidaktahuan korban akan haknya untuk mendapatkan restitusi, enggan melapor dan sebagainya,” tambah Sujatmiko. “Di sisi lain, Pelaku kejahatan merasa sudah membayar ganti rugi itu dengan merasakan penderitaan selama dalam kurungan penjara. Tidak heran kalau kemudian hakim di pengadilan banyak yang menganggap restitusi dapat terbayarkan dengan hukuman subsider berupa kurungan tambahan. Jadi memang tidak perlu ada restitusi.”

Menurut Wakil Ketua LPSK, Lies Sulistiani, masalah restitusi yang biasa dijumpai oleh LPSK baru diajukan oleh korban ke pengadilan setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Jarang sekali terjadi kalau korban mengajukan restitusi bersamaan dengan proses peradilan. “Padahal kalau dapat bersamaan, hakim mungkin akan menetapkan putusan yang berbeda, mungkin termasuk soal restitusi ini,” ungkap Lies. Sejauh ini, untuk ketentuan besaran restitusi bagi korban, LPSK masih terus melakukan kajian dan menghitung jumlah besarannya. “Karena memang bukan nominalnya dan kalau pun besar, trauma dan derita korban akibat kejahatan pelaku saya rasa masih belum tergantikan,” kata Lies lagi. Dia juga sepakat bahwa mekanisme penetapan restitusi butuh pemahaman komprehensif antara penegak hukum. (IN)