Jakarta (14/5) --- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggelar rakor Eselon I terkait Percepatan Penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Konkuren (PUPK) Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di ruang rapat Taskin, Kemenko PMK, Jakarta.
Rakor ini merupakan rakor lanjutan dalam rangka menindaklanjuti rapat eselon II sebelumnya yang telah dilaksanakan pada (29/4). Deputi bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Kawasan, Kemenko PMK, Sonny Harry B Harmadi menjelaskan jika dulu urusan konkuren dikerjakan bersama-sama maka sekarang dibagi secara jelas dengan pembagian urusan Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi serta Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional.
Lebih lanjutnya, Sonny menambahkan bahwa urusan konkuren pemberdayaan masyarakat dan desa ini bersifat wajib dan nonlayanan dasar. Urusan pemerintahan konkuren yang dikoordinasikan oleh Kemenko PMK di antaranya Pendidikan, Kesehatan, Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan KB, Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan dan Transmigrasi.
Hadir dalam rakor ini perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Sekretariat Negara; Sekretariat Kabinet; Kementerian Dalam Negeri; dan beberapa perwakilan lainnya.
Foto & Reporter : R. Cholina
Kategori:
