Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on May 31, 2016

Jakarta (30/05)--- Deputi bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kemenko PMK, Agus Sartono, memimpin rapat koordinasi mengenai pendidikan kesehatan di ruang rapat lantai 6, Kemenko PMK, Jakarta.

Rakor yang dihadiri oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kemenristekdikti, dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi ini bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan dan memperoleh masukan terkait pengalihan pendidikan kesehatan di jenjang pendidikan menengah dan tinggi. Pengalihan ini terkait dengan amanah dari dua undang-undang yaitu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam pengantar rakor, Agus memaparkan konsekuensi berlakunya dua undang-undang tersebut yang mengamanatkanpengelolaan pendidikan tinggi berada di bawahkewenangan Kemristekdikti. Dengan demikian, sejumlah perguruan tinggi, khususnya di bidang kesehatan yang selama  ini dikelola oleh Pemerintah Daerah, statusnya menjadi terkatung-katung. Di satu sisi masih dikelola oleh Pemerintah Daerah, di sisi lain Kemristekdikti belum menentukan sikap terkait kewenangan pengelolaan perguruan tinggi kesehatan tersebut. 

Sehubungan dengan adanya surat dari Mendagri kepada Menristekdikti tentang usulan pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan tinggi kesehatan milik Pemda kepada Kemristekdikti, maka rapat memutuskan untuk menunggu surat balasan dari Menristekdikti untuk menentukan langkah selanjutnya. Diharapkan Kementerian Ristekdikti dapat memberikan kepastian hukum bagi eksistensi dan keberlangsungan pendidikan tinggi kesehatan yang selama ini dikelola Pemda. Keberadaan perguruan tinggi kesehatan membuka ruang bagi penciptaan sumberdaya berkualitas dan daya saing, khususnya tenaga kesehatan. Daya serap pasar di luar negeri terhadap tenaga kerja kesehatan (terutama perawat) sangat bagus. Peningkatan penghasilan tenaga kerja kesehatan bisa lima kali lebih tinggi dibanding TKI. Karena itu, keberadaan 71 perguruan tinggi kesehatan yang selama ini dikelola Pemda perlu dikelola dan ditandatangani dengan baik.

Undang-undangNomor 23 Tahun 2014 mengamanatkan, pengalihan pendidikan menengah dari Pemda Kab/Kota ke Pemda Provinsi. Terkait dengan ini, Kemenko PMK telah melakukan beberapa kali rakor dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membahas proses pengalihan ini agar berjalan lancar. Rakor tingkat Menteri yang dipimpin Menko PMK dan Menko Perekonomian pada 13 Januari 2015 menyepakati target waktu implementasi secara penuh amanat UU 23 Tahun 2014 yaitu mulai 1 Januari 2017. Rakor teknis lintas Kementerian, Lembaga negara dan Pemda sudah berkali-kali dilaksanakan untuk membahas segala aspek, terutama terkait dengan P3D  dalam rangka pengalihan tersebut.

Editor : Siti Badriah

Reporter : Rahma

Fotografer : Tri Wahyu S