Jakarta (19/06)--- Tahun 2019 sudah memasuki pertengahan, meskipun sudah sangat matang dipersiapkan, dana desa di tahun ini nyatanya masih rendah serapan dan penyalurannya. Selain itu, belum optimalnya penyaluran dana desa juga masih terkendala dengan belum sederhananya mekanisme pelaporan penggunaan dana desa, juga masih belum sinkronnya regulasi. Untuk membahas masalah ini lebih lanjut, Kemenko PMK menggelar rapat koordinasi tentang upaya optimalisasi penyaluran dana desa Tahap II ini di ruang rapat lt.6 gedung Kemenko PMK, Jakarta, Rabu siang. Rakor dipimpin dan diarahkan langsung oleh Deputi bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan, Sonny Harry B Harmadi. Rakor turut dihadiri oleh K/L terkait seperti dari Kemendes/PDTT; Kemenkeu, Kemendagri, dan sebagainya.
“Penyaluran dana desa di tahun 2019 hingga masuk pertengahan tahun ini memang belum menggembirakan, bahkan tidak lebih baik dari tahun 2018. Kami undang semua K/L agar kita dapat temukan solusinya,” kata Sonny dalam pembukaannya. “Kami juga sudah melakukan Monev di beberapa desa yang ada di Jawa Barat dan Jawa Timur. Ada beberapa kendala yang kami temukan dan sudah kami buat rekomendasinya.”
Terdapat beberapa catatan penting dalam Rakor ini antara lain KPPN Daerah akan membantu penginputan ke dalam OMSPAN; perlu dibuat suatu mekanisme keberlanjutan penggantian Pemimpin Desa (Pemdes) serta hubungan antara Pemdes dengan pendamping; menghimbau Pemda untuk tidak membuat persyaratan tambahan; memonitor setiap hari berita acara yang sudah dibuat antara Kemendes PDTT dengan daerah terkait penyaluran dana desa Tahap II Tahun 2019; segera disiapkan Formula pembagian Dana Desa diarahkan untuk semakin menjamin keadilan; mendorong PKTD dengan prosentase HOK yang lebih fleksibel untuk menghindari lunturnya nilai-nilai gotong royong serta manjamin kualitas pekerjaan.
Catatan penting lainnya adalah Percepatan interkoneksi OMSPAN dan Siskeudes; Sosialisasi pengenalan Siswaskeudes untuk mendukung pengawasan pelaksanaan keuangan desa; Perlunya dicarikan solusi untuk dapat menahan uang selama mungkin di desa, sebagai alternatif pelaksanaan PKTD; Mencarikan prosentase tahapan penyaluran yang lebih mudah bagi desa untuk menyelesaikan pertamggungjawaban tahun sebelumnya (misalnya 40:40:20); Mendorong Kemendagri untuk melakukan review terhadap kebijakan2 tambahan untuk penyaluran/pencairan dana desa; dan Mendorong Kominfo untuk meningkatkan aksesibiltas dan kualitas jaringan internet karena memang kerap jadi masalah tersendiri terutama saat akan melakukan pelaporan.
Sonny, di akhir Rakor lalu mengajak para peserta untuk menyepakati beberapa kesimpulan rapat yaitu Terhadap 160 daerah yang belum layak salur dan desa agar dapat dihubungi langsung oleh masing-masing Eselon I yang mengenal pimpinan daerah tersebut. Diupayakan hari Jumat, 21 Juni 2019, telah tersisa maksimal 50 daerah; Kemendagri mengirimkan surat untuk percepatan penyaluran Dana Desa tahap II dan tidak memberikan syarat tambahan kepada daerah yang belum salur; dan Segera dilakukan Rakornis tingkat Eselon II untuk membahas mengenai tahapan dan formulasi Dana Desa tahun 2020;!Menu kegiatan untuk penggunaan Dana Desa; Penyederhanaan pelaporan melalui interkoneksi sistem aplikasi yang ada; Aplikasi pengawasan; dan Kebijakan umum PKTD.
Foto : Rahmad
Kategori: