Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on March 11, 2016

Jakarta (10/03)---Kedeputian bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kemenko PMK menyelenggarakan Rapat Koordinasi terkait Persiapan Pengalihan Kewenangan Pendanaan, Personil, Sarana dan Prasarana, serta Dokumentasi (P3D) di bidang Pendidikan Menengah dari Kabupaten/Kota ke Provinsi. Harapannya, pengalihan kewenangan pendidikan ini akan semakin baik dalam pengelolaannya. Demikian penjelasan Deputi bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Agus Sartono.

“Inventarisasi pengalihan kewenangan diharapkan selesai di akhir Maret ini, karena akan disusun panduan penyusunan APBD tahun 2016 oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Harus dipastikan pengalihan kewenangan ini. Pertama, hak pegawai dapat terlayani dengan baik. Kedua, proses belajar mengajar jangan sampai terganggu. Ketiga, rentang kendali antara provinsi dengan keluasan wilayah dapat diantisipasi dengan dibentuknya kelembagaan/UPT di setiap kabupaten/kota sehingga permasalahan pengurusan administrasi di kabupaten/kota tidak harus ke provinsi.”

Sementara menurut Dirjen Dikdasmen Kemdikbud, Hamid Muhammad, dari 34 dinas pendidikan provinsi sejauh ini baru 15 dinas provinsi yang statusnya telah menyelesaikan sedangkan sisanya masih dalam proses sampai serah terima paling lambat tanggal 2 Oktober 2016. Implementasi UU 23/2014 juga mendapat reaksi di beberapa kabupaten/kota. “Dari 548 kabupaten/kota terdapat 442 kabupaten/kota yang sudah menginventarisasi P3D, sedangkan provinsi yang belum menyatakan kesiapannya karena tidak hadir pada saat rakor P3D, yakni Bengkulu, Kalteng, Kaltim, Gorontalo, dan DKI Jakarta.”

Pelaksanaan dalam pengalihan P3D masih terdapat beberapa permasalahan di antaranya, ada beberapa Kabupaten/Kota yang masih menunggu pengalihan P3D dikarenakan masih melakukan judicial review ke Makamah Konstitusi; adanya mutasi guru jenjang pendidikan menengah yang dialihkan ke jenjang pendidikan dasar; masalah aset bangunan SMA/SMK yang dialihkan menjadi bangunan SMP; Pemerintah Kabupaten/Kota yang merasa sudah berinvestasi besar di jenjang pendidikan menengah enggan mengalihkannya kepada Pemerintah Provinsi; dan tanggungan beban tunjangan guru dan  tenaga kependidikan (GTK) negeri dan swasta pada beberapa provinsi. (ivan/pram:kedep IV)

Kategori: