Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humas on March 29, 2019

Bogor (29/03)--- Pembangunan daerah tertinggal merupakan perwujudan dari dimensi pemerataan dan kewilayahan khususnya Nawacita ketiga yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan cara memperkuat daerah-daerah dan desa dalam Kerangka Negara Kesatuan. Melalui kebijakan pembangunan daerah tertinggal, diharapkan ada dukungan dan keberpihakan yang lebih konkrit dari seluruh sektor terhadap percepatan pembangunan daerah tertinggal. Penanganan daerah tertinggal yang ada di Indonesia dilakukan dalam skala nasional dan merupakan program jangka panjang yang memiliki target di setiap tahun pelaksanaannya. Demikian pembukaan sekaligus pengantar Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyrakat, Desa dan Kawasan, Kemenko PMK, Sonny Harry B Harmadi dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah tertinggal Wilayah Barat di Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat pagi.

Dalam rangka penyusunan rancangan Rencana Aksi Nasional (RAN) Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) Tahun 2020 yang saling terintegrasi dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah serta untuk menjaga kesinambungan pembangunan nasional di Tahun 2020, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan Rapat Koordinasi penyusunan Rancangan RAN PPDT Tahun 2020 untuk Wilayah Barat yang terdiri atas empat wilayah yaitu Sumatera, Jawa, Kalimantan dan sebagian wilayah Sulawesi. Dengan kerjasama koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian yang baik di antara semua pemangku kepentingan baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah tertinggal akan memudahkan proses percepatan pembangunan daerah tertinggal. Dalam forum koordinasi ini diharapkan sinergi program dan kegiatan pemerintah pusat dan daerah serta program kegiatan terkait intervensi guna mempercepat pembangunan daerah tertinggal.

Sampai saat ini, menurut Sonny, upaya membangun daerah tertinggal di berbagai wilayah di Indonesia memiliki permasalahan dan kendala berupa: Belum adanya insentif terhadap sektor swasta dan pelaku usaha untuk berinvestasi di daerah tertinggal; Belum optimalnya kebijakan yang afirmatif pada percepatan pembangunan daerah tertinggal; Terbatasnya ketersediaan sarana dan prasarana publik dasar di daerah tertinggal; Masih rendahnya kualitas sumberdaya manusia dan tingkat kesejahteraan masyarakat di daerah tertinggal; Kurangnya aksesibilitas daerah tertinggal terhadap pusat-pusat pertumbuhan wilayah; Belum optimalnya pengelolaan potensi sumberdaya lokal dalam pengembangan perekonomian di daerah tertinggal; dan Rendahnya produktivitas masyarakat di daerah tertinggal.

Dengan memperhatikan isu strategis ini, tambah Sonny, arah kebijakan pembangunan daerah tertinggal akan difokuskan kepada promosi potensi daerah tertinggal untuk mempercepat pembangunan; upaya pemenuhan kebutuhan dasar dan kebutuhan pelayanan dasar publik; pengembangan perekonomian masyarakat yang didukung oleh sumberdaya manusia yang berkualitas; serta mewujudkan infrastruktur penunjang konektivitas antardaerah tertinggal sehingga dapat membuka wilayah dan mengurangi keterisolasian di daerah tertinggal.

“Selain itu, isu lain yang penting untuk diperhatikan ialah terkait fungsi koordinasi antarK/L di tingkat pusat serta integrasi program kegiatan di tingkat daerah. Agar fungsi korrdinasi dapat berjalan optimal maka diperlukan peningkatkan serta sinergi program kegiatan antara Kementerian/Lembaga dalam mendukung pembangunan daerah tertinggal,” papar Sonny lagi.

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 pasal 1 ayat 3 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal menyebutkan bahwa daerah tertinggal merupakan daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Ketertinggalan daerah diukur dari enam kriteria ketertinggalan yaitu perekonomian masyarakat, sumberdaya manusia, sarana dan prasarana, kapasitas keuangan daerah, aksesibilitas serta karakteristik daerah. Berdasarkan kondisi itu, kemudian ditetapkan Peraturan Presiden No. 131 Tahun 2015 yang berisikan tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019 dengan 122 kabupaten yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal.

Berdasarkan capaian sasaran pembangunan daerah tertinggal sesuai PP No.78/2014 itu pula kemudian ditetapkan sejumlah daerah tertinggal yang dapat dilakukan setiap lima tahun sekali melalui Peraturan Presiden. Jumlah 42 daerah tertinggal tahun 2019 merupakan hasil dari 80 kabupaten terentaskan. Menurut arah kebijakan dalam rangka percepatan pembangunan daerah tertinggal, upaya yang dilakukan terdiri atas percepatan pembangunan infrastruktur/konektivitas, promosi potensi daerah tertinggal untuk mempercepat pembangunan, pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar publik, serta pengembangan perekonomian masyarakat yang didukung SDM yang berkualitas.

Rakor Jumat pagi ini turut dihadiri oleh oleh Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan Perdesaan, Kemenko PMK; Direktur Perencanaan dan Identifikasi daerah Tertinggal, Kementerian Desa PDTT; perwakilan Bappenas; dan para perwakilan Bappeda dari Kab Landak, Situbondo, Melawi, Solok Selatan, Nias Barat, Nias Utara, Bengkayang, Sintang, Donggala, Musi Rawas, Kapuas Hulu, Bengkulu Utara, Seluma, Pesisir Barat, Parigi Moutong, Konawe Sepulauan, Ketapang, Hulu Sungai Utara, Pahuwato, Bondowoso, Lampung Barat, Nias, Bangkalan, Sampang, Pasaman Barat, Aceh Singkil. (*)

Kategori: