Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on November 16, 2018

Jakarta (16/11)—Perguruan Tinggi diharapkan berkolaborasi dengan melakukan pengabdian dan pemberdayaan ke Kawasan Perdesaan. Bentuknya bisa melalui riset-riset yang ada maupun melalui pendampingan ke masyarakat perdesaan. Untuk itu, Kemenko PMK menggelar Rapat Koordinasi Pengembangan Kemitraan dan Kelembagaan Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) di Kantor Kemenko PMK, Jumat siang (16/11). Rakor kali ini membahas rencana kerjasama kelembagaan dengan Universitas Indonesia (UI) untuk mendukung pengembangan KPPN. 

Rakor kali ini dipimpin, Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan Strategis dan Khusus Kemenko PMK, Wijanarko. Dalam pengantarnya, Wijanarko mengungkapkan salah satu hambatan dalam pembangunan perdesaan adalah masih kurangnya sumberdaya manusia yang tersedia. Semua pemerintah daerah belum sepenuhnya mampu merencanakan program pembangunan kawasan perdesaan. Akibatnya, meskipun pemerintah pusat telah menyediakan anggaran terkadang tidak terserap. Kesulitan yang dihadapi pemerintah daerah karena sering kali persyaratan program yang diajukan terlalu sulit untuk kapasitas pemerintah daerah. Semisal persyaratan pengajuan program harus dilengkapi dengan  development plan, dan bussines plan. 

“Tidak semua mampu bikin itu, kalau diharapkan hanya dibebankan pada dinas terkait, tentu akan terlalu berat. Untuk itu butuh ditingkatkan sinergi dan kerjasama dengan Kemendikti serta Perguruan Tinggi.

“Sinergitas dengan perguruan tinggi ini sangat kami harapkan. Memang sudah ada yang kita laksanakan, namun butuh lebih banyak lagi keterlibatan perguruan tinggi terutama peningkatan kapasitas SDM yang ada,” ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Kemitraan dan Kelembagaan Kawasan Berkembang, Kemenko PMK, Mustikorini Indrijatiningrum,  dalam paparannya menyampaikan bahwa menurut UU Desa, satu kawasan perdesaan wilayahnya tidak boleh melebihi dalam satu kabupaten. Saat ini telah difasilitasi masterplan/Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP) sebanyak 59 KPPN dari target 60 KPPN untuk menciptakan 40  pusat pertumbuhan. Urgensi membangun kawasan perdesaan adalah untuk mengurangi kesenjangan antara desa dan kota dengan memercepat pembangunan untuk menjadi desa-desa mandiri serta  meningkatkan ekonomi kawasan dan keterkaitan desa-kota. Selain itu, meningkatkan nilai tambah produk unggulan dan daya saing dalam pemenuhan skala ekonomi produksi serta  posisi tawar produk. Terbentuknya kawasan perdesaan akan mampu meningkatkan efisiensi sarana dan prasarana kawasan perdesaan.

“Adanya kawasan perdesaan membuat produk yang dihasilkan akan lebih besar, sehingga diharapkan nilai tawarnya lebih kuat,” ungkapnya.

Beberapa strategi dalam menjalankan kebijakan peningkatan keterkaitan perdesaan dan perkotaan antara lain pertama, diwujudkan dengan adanya konektifitas antara kota sedang dan kota kecil, antara kota kecil dan desa serta antar pulau. Kedua, perwujudan keterkaitan antara kegiatan ekonomi hulu dan hilir desa-kota melalui pengembangan klaster khusus baik itu agropolitan, minapolitan, dan pariwisata. Ketiga, peningkatan tata kelola ekonomi lokal.

Dalam upaya pembangunan kawasan perdesaan ini sangat dibutuhkan kemitraan antara pemerintah, akademisi, dan industri. Pemerintah berperan dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dan intervensi kebijakan. Para akedemisi berperan dalam menciptakan SDM yang handal, pengembangan penelitian untuk menciptakan inovasi dan pengabdian masyarakat. Sedangkan kalangan Industri berperan sebagai pelaku ekonomi, mitra, off-taker serta pengguna hasil inovasi dan pengolah komoditas.

“Harapan kita perguruan tinggi berkolaborasi untuk dapat memperkuat pengembangan kawasan perdesaan prioritas nasional melalui pendampingan dan pemberdayaan masyarakat. Bisa juga melalui riset-riset agar tercipta inovasi.” harapnya.

Kategori: