Jakarta (2/7) --- Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan dan Dampak Bencana Kemenko PMK, Dody Usodo, didampingi Asisten Deputi Bidang Konflik Sosial, Ponco, R. Nugroho, siang ini memimpin rakor tindak lanjut Permenko PMK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kelompok Kerja Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (P3AKS) yang bertempat di ruang rapat lantai 4, Kemenko PMK, Jakarta.
Dalam pembukaannya, Dody menjelaskan bahwa salah satu bentuk perhatian Pemerintah terkait perlindungan perempuan dan anak dalam Konflik Sosial sudah diterbitkan dalam Peraturan Menteri Menko Kesra No 9 tahun 2014 tentang kelompok kerja (Pokja) Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (P3AKS) yang kemudian direvisi menjadi Permenko PMK No 2 tahun 2019.
Lebih lanjutnya, revisi ini dilakukan agar terintegrasi antara konsep P3AKS dengan tim terpadu penanganan konflik sosial yang dibentuk berdasarkan Pemendagri No 42 tahun 2015. Perintegrasian ini dilakukan sebagai upaya perlindungan perempuan dan anak konflik sosial yang juga harus menyatu dalam konsep pelaksanaan penanganan konflik sosial baik dalam pencegahan, penanganan dan pemulihan pasca konflik. Dody berharap dengan adanya revisi ini Pokja diharapkan dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih maksimal sehingga kelompok perempuan dan anak benar-benar mendapat penanganan konflik sosial.
Asisten Deputi Bidang Konflik Sosial, Ponco, R. Nugroho, juga menambahkan bahwa sesuai dengan amanat Perpres P3AKS dibentuk untuk melakukan penyelamatan, perlindungan, rehabilitasi dan pemenuhan kebutuhan dasar dan spesifik terhadap perempuan dan anak dalam penanganan konflik sosial. Selain itu tujuan dari Pokja P3AKS adalah melakukan koordinasi pelaksanaan program P3AKS, melakukan advokasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas. Hadir dalam rakor ini perwakilan dari Kemenko Polhukam, KPPPA, Kemensos, Kemendagri, POLRI serta beberapa perwakilan lainnya.
Foto & Reporter : Mega & Rieska
Kategori:
