Jakarta (16/12) --- Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan Kemenko PMK, Sonny Harry B. Harmadi memimpin rapat koordinasi teknis tingkat Eselon I terkait Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2020. Rapat dilaksanakan di ruang rapat Menko, Lantai dasar, Kemenko PMK, Jakarta. Hadir dalam rakornis tersebut Perwakilan dari Kemendes PDTT; Kemendagri; Kemenkeu; Setkab; TNP2K; Bappenas; BPKP; serta perwakilan K/L terkait lainnya.
Dalam rapat terbatas kabinet pada tanggal 11 desember 2019 yang lalu terdapat arahan dari Presiden Joko Widodo, diantaranya: Dana Desa agar bisa disalurkan mulai bulan Januari 2020; Utamakan program yang padat karya dan berikan kesempatan kerja bagi warga miskin yang menganggur di desa dengan model cash for work; Penggunaan Dana Desa harus mulai diarahkan untuk menggerakkan sektor-sektor produktif. Mulai dari pengolahan pascapanen, industri kecil, industri mikro yang ada di desa, budidaya perikanan, dan desa wisata; Industrialisasi pedesaan harus dimulai karena merupakan bagian dari penciptaan lapangan kerja; BUMDesa harus direvitalisasi; Perbaikan manajemen/tata kelola penggunaan Dana Desa; dan Partisipasi pengawasan oleh warga desa.
Dalam rakornis ini Sonny mengatakan sesuai dengan arahan Presiden yang menginginkan agar dana desa dapat disalurkan pada bulan januari tahun 2020, maka persyaratan untuk penyaluran RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) harus segera kita selesaikan. Tahap penyaluran dana desa Tahun 2020 disalurkan dalam 3 tahap sesuai dengan arahan presiden, tahap pertama sebanyak 40 %, tahap kedua sebanyak 40 %, dan tahap ketiga sebesar 20 %. Program Dana Desa telah berhasil membangun berbagai infrastruktur di Desa. Kedepan Dana Desa diharapkan dapat digunakan juga untuk mendukung pengembangan kearifan lokal Desa, sehingga pembangunan desa dapat berkeberlanjutan.
Kategori:
